“Gambaran sikap masyarakat yang panik, membawa pesan tersendiri khususnya bagi para stakeholder, para asosiasi profesi bangunan dan kementerian lembaga terkait, terkait perlunya pemahaman kewilayahan terutama yang berpotensi menjadi wilayah terdampak,” menjelaskan.
Karnawati melihat bila dalam usaha membangun kewaspadaan, kesiapsiagaan dan melakukan mitigasi secara struktural maupun kultural terhadap bencana gempa bumi dan tsunami pada masyarakat, sangat perlu terus ditingkatkan melalui partisipasi aktif dari hubungan pentahelix semua pihak.
dia juga meminta Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia (HAKI) untuk turut serta menyelesaikan masalah dalam hal ini melalui pemberian pemahaman perlunya memperketat penerapan peraturan pembangunan bangunan tahan gempa, di wilayah atau zona yang berpotensi terdampak akibat aktivitas suatu sumber kegempaan.
“Saya berharap HAKI bisa turut bersinergi dan berkolaborasi memberikan rekomendasi-rekomendasi positif kepada pemerintah daerah sehingga bisa dapat segera diintegrasikan dalam kebijakan-kebijakan konkrit. Mengingat, langkah dan sistem mitigasi kebencanaan menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah atau kota sesuai Permendagri Nomor 101 Tahun 2018,” pungkasnya.***