HALOYOUTH - Ini jadwal pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru tahap triwulan 3 atau TPG.
Tunjangan Setifikasi Guru Triwulan 3 kali ini sedang dinantikan oleh semua guru. Terlebih, usai TW 2 telah selesai pencairannya.
Perlu diketahui, merujuk UU yang berlaku, pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan 3 atau TPG ini akan diberikan kepada guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik.
Baca Juga: Cara Daftar BLT BBM Kemensos Rp600 Ribu, Klik di Sini Cukup Modal KTP dan KK
Kebijakan yang mengatur soal pencairan tunjangan khusus ini tercatat dam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.
Para guru sertifikasi juga diharapkan dapat memperhatikan pengumuman pencairan Tunjangan Serifikasi Guru triwulan 3 berdasarkan ketentuan berikut ini.
1. Penerbitan SKTP Semester 2
Dalam Info GTK, terdapat sebuah update status berubah, yaitu perubahan masuk dalam fase uji coba validasi penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi atau SKTP.
Baca Juga: CARA CAIRKAN BLT BBM SEPTEMBER 2022 di Kantor Pos, Cukup Bawa ini Langsung Cair Rp600.000