Rincian Tarif Ojol Terbaru Mulai 10 September 2022, Simak di Sini!

- 9 September 2022, 14:31 WIB
Ilustrasi ojek online
Ilustrasi ojek online /mobimoto.com/

HALOYOUTH – Setelah menunda kenaikan tarif ojek online (ojol) beberapa kali, akhirnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memberikan rincian tarif ojol terbaru.

Seperti diketahui, usai kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) beberapa waktu lalu, wacana kenaikan tarif ojol pun digulirkan.

Namun, kenaikan tarif ojol mengalami beberapa kali penundaan. Sampai akhirnya Kemenhub Resmi menginformasikan jadwal kenaikan tarif ojol.

Baca Juga: Dampak Kenaikan BBM, Mulai Besok Tarif Ojol Juga Bakal Naik

Disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, penyesuaian dan kenaikan tarif ojol dilakukan menyusul kenaikan harga BBM.

Hendro Sugiatno melaporkan, tarif ojol di Zona I, Zona II, dan Zona III akan mengalami kenaikan sebesar 6 hingga 10 persen biaya jasa.

Hal ini sudah didasarkan pada keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang terbaru.

Baca Juga: Warganet Ramai Tolak Komisi 20 Persen di GoFood dan GrabFood, 9.000 Orang Tandatangani Petisi!

Adapun berikut rincian tarif ojol terbaru di Zona I, Zona II, dan Zona III dari Kemenhub:

Halaman:

Editor: Nahrul Muhilmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah