Hore! Resepsi Pernikahan dan Khitanan di Kabupaten Bandung Diperbolehkan, ini Syarat-syaratnya

- 24 Juli 2020, 14:38 WIB
Simulasi pernikahan di Kabupaten Bandung. *Handri Handriansyah/PR
Simulasi pernikahan di Kabupaten Bandung. *Handri Handriansyah/PR /Handri Handriansyah/PR/

HALOYOUTH - Suasana Pernikahan menghiasi daerah Kopo Square, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, pada Kamis, 23 Juli 2020.

Ketika Anda memasuki kawasan tersebut pada hari itu akan akan disambut pintu gapura yang diperelok oleh untaian bunga.

Baca Juga: Lowongan Kerja: Dewan KEK RI Buka Lowongan di Juli 2020

Pasti kesan pertama orang sudah melihat gedung tersebut menuju pada sebuah pesta pernikahan.

Namun pesta tidak ramai dihadiri tamu undangan. Selain itu ada hal baru pada pagelaran itu seperti dipintu depan terdapat sarana cuci tangan portabel berderet untuk para tamu. Ada yang berbeda pula pada pagar bagus ayu.

Seperti biasanya mereka dibalut dengan pakaian adat, tetapi kini ada sebuah faceshield dan masker yang tertempel pada wajah mereka masing-masing.

Baca Juga: Mulai Hari ini Inggris Terapkan Larangan Anak-anak Pakai Masker

Bahkan salah satu dari mereka siap menghadang para tamu dengan menggunakan thermo gun, dimaksudkan untuk menguji suhu badan tamu yang akan masuk.

Dalam resepsi ini para tamu dan harus menerapkan social distancing atau jaga jarak. Baik ketika berswafoto maupun mengantre prasmanan.

Dilansir haloyouth dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel “Ini Syarat-syaratnya, Resepsi Pernikahan dan Khitanan di Kabupaten Bandung Mulai Diperbolehkan”.

Resepsi tersebut adalah sebuah simulasi untuk menjadi panduan bagi para warga Kabupaten Bandung yang ingin menggelar resepsi pernikahan atau khitanan di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB), yang telah mendapat izin dari pemerintah.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung Yosep Nugraha menjelaskan, Pemkab Bandung memang sudah memperbolehkan masyarakat untuk kembali menggelar resepsi pernikahan atau khitanan.

Namun gelaran resepsi tersebut tetap harus mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Pada pelaksanaannya, Yosep mengatakan, penyelenggara resepsi juga harus menunjukkan seorang penanggungjawab protokol kesehatan.

Baca Juga: Ribuan Ulama di Jabar akan Dialog Virtual Membahas Perda Pondok Pesantren

“Bisa dari pemangku hajat atau wedding organizer,” ungkapnya.

Lanjut Yosep, pelaksanaan resepsi sendiri akan mendapat pengawasan dari pejabat setempat dan memberi persetujuan acara resepsi tersebut.

Pejabat tersebut adalah kepala desa untuk resepsi di rumah dengan jumlah undangan maksimal 200 orang, Camat untuk resepsi di gedung dengan jumlah undangan sampai 300 orang, dan Kadisparbud untuk resepsi dengan undangan lebih dari 300 orang. *** (Handri Handriansyah/PR).

Editor: Alvin Aditya Saputra

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah