HALOYOUTH - Kementrian agama sudah mengeluarkan surat edaran No.18 tahun 2020 tentang penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 Hijriah menuju masyarakat produktif dan aman covid 19.
Baca Juga: Sebanyak 14.043 Personel Diturunkan Polda Jabar untuk Pengamanan Idul Adha
Untuk mempraktikkannya kemenkominfo memberikan panduan untuk panitia dan jamaah. Panduan untuk panitia :
1. Di area tempat pelaksanaan salat harus melakukan protokol kesehatan.
2. Tetap memperhatikan kebersihan di area tempat pelaksanaan salat.
3. Membatasi jalur keluar masuk tempat pelaksanaan.
4. Sediakan sabun dan air untuk cuci tangan.
Baca Juga: Tata Cara dan Doa Menyembelih Hewan Qurban saat Hari Raya Idul Adha
5. Jemaah dengan suhu lebih dari 37,5 C (kalau pemeriksaan dengan jarak lima menit masih tetap sama) tidak diperkenankan mengikuti salat.
6. Tetap menerapkan pembatas jalan satu meter minimal.