Selain itu, Bapenda menjelaskan, ada potongan pajak bermotor tahun ke-5 yang belum dibayar sebesar 100 persen. Serta potongajn 2,5 persen untuk bea balik nama kendaraan pertama. ***
Selain itu, Bapenda menjelaskan, ada potongan pajak bermotor tahun ke-5 yang belum dibayar sebesar 100 persen. Serta potongajn 2,5 persen untuk bea balik nama kendaraan pertama. ***
Editor: Alvin Aditya Saputra
Sumber: Warta Ekonomi