Kasus Pemalsuan Label SNI, Neta S Pane: Kenapa Tak Kunjung Dituntaskan?

- 12 Agustus 2020, 11:32 WIB
SNI. *bsn.go.id
SNI. *bsn.go.id /

HALOYOUTH - Pelaku utama kasus pemalsuan label Standar Nasional Indonesia (SNI) berpotensi bisa merugikan negara senilai Rp2,7 triliun. Hal ini membuat Polri didesak untuk segera menangkap pelaku pemalsuan tersebut.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan, kasus pemalsuan ini melibatkan komplotan dan menjadi perhatian penting penyidik kepolisian.

"Karena kasus ini melibatkan komplotan, maka diharapkan penyidik dapat segera menangkap main perpetrator-nya (pelaku utama-red)," ujar Poengky.

Baca Juga: Kalahkan Basel dengan Skor Telak, Shakhtar Donetsk Tantang Inter Milan di Semi Final Liga Eropa

Poengky juga menjelaskan, laporan kasus pemalsuan label SNI produk besi siku ini telah dilakukan pada Juni 2020 dan ada pasal-pasal yang diterapkan.

Dalam kasus pemalsuan label SNI besi siku itu, penyidik memang telah mengamankan sejumlah tersangka, namun aktor atau pelaku utamanya masih berkeliaran bebas.

Terkait hal tersebut, Poengky berharap, penyidik dapat segera menangkap seluruh pelaku yang terlibat dalam pemalsuan label SNI ini tanpa pandang bulu.

Baca Juga: Amerika Serikat Gelontorkan Dana Senilai 1,5 miliar US Dollar untuk 100 Juta Dosis Calon Vaksin

"Jangan sampai (pelaku) melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan kejahatan lagi," ucapnya seperti dilansirkan Antara.

Disisi lain, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mempertanyakan sikap kepolisian yang dinilai tidak transparan menangani kasus pemalsuan label SNI dalam produk besi siku.

Menurut Neta, kasus tersebut perlu mendapat perhatian serius karena praktik pemalsuan ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp2,7 triliun serta merugikan kepentingan masyarakat luas.

Baca Juga: Bank Syariah Mandiri Purwokerto Tutup Pelayanan Akibat 12 Pegawainya Positif Covid-19

Seperti yang diberitakan Galamedianews sebelumnya dalam “Berpotensi Merugikan Negara Rp2,7 Triliun, Pelaku Pemalsuan Label SNI Harus Ditangkap,” Neta menjelaskan, pihak berwenang Polri seharusnya mengawasi penangan kasus pemalsuan label SNI.

Hal ini dilakukan harus secara transparan karena dampak dari praktik pemalsuan label SNI juga merugikan bagi masyarakat.

"Kenapa kasus pemalsuan label SNI pada produk besi siku di KBN Marunda, Jakarta Utara, tak kunjung dituntaskan. Padahal informasinya, penangkapan sudah dilakukan pada 17 Juni 2020," ujar Neta.

Baca Juga: Disnakertrans Tutup 51 Perusahaan di DKI Jakarta, 44 Diantaranya Miliki Kasus Positif Covid-19

Sementara itu, Neta yang berdasarkan informasi dari IPW mengatakan, praktik pemalsuan label SNI sebenarnya sudah ada selama tiga tahun.

"Kenapa pemilik perusahaan pemalsu label SNI pada produk besi siku tidak ditangkap dan dijadikan tersangka serta dibiarkan bebas?" tanya Neta.

Informasi yang diperoleh dari IPW juga membongkar kasus yang bermula dari adanya surat PO Palsu untuk pemesanan barang dari Thailand berupa besi siku.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 12 Agustus 2020, Libra Diprediksi Lebih Sibuk dan Kesuksesan Aquarius

Selanjutnya, besi siku yang diakui sebagai produk dalam negeri, ditempel dengan label SNI palsu dan dijual kepada konsumen.***(Dadang Setiawan/Galamedianews)

Editor: Fauzian Ahmad

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah