"dua minggu terakhir ini saja sudah ada tiga kali kecelakaan mas di daerah sini" sambung Irwan pada tim haloyouth saat dihubungi via pesan singkat.
Irwan dan warga meminta pertanggung jawaban Pemda Kabupaten Tangerang untuk tegas melaksanakan Perbub No. 12 tahun 2022.
Baca Juga: Legenda China Sebut Ganda Putra Indonesia Paling 'Mengerikan', Tapi Kini…..
"Saya ingin menyampaikan kepada Bupati Kabupaten Tangerang selaku kepala Daerah, Kasatpol PP dan Dishub Kabupaten Tangerang saat ini di Area Pantura sangat sering terjadi Lakalantas diakibatkan karena beroprasinya mobil-mobil pengangkut tanah merah di area jalan pantura tanpa adanya monitoring, pengawasan dan penegakan terhadap Perbup No. 12 Tahun 2022." beber Irwan.
Irwan juga menilai Lakalantas yang terjadi di area Pantura disebabkan truk-truk pengangkut tanah merah tersebut beroperasu diluar jam oprasional yang sudah tercantum di Perbup.
"kecelakaan ini terjadi karena truk-truk proyek itu sering beroperasi diluar jam kerja oprasional yang diatur dalam perbup dan pemda gagal dalam pengawasan dan penegakan Perbup ini" tegas Irwan.
Baca Juga: Teks MC Bahasa Sunda untuk Pengajian Mingguan Khidmat dan Berkesan Lengkap dengan Mukadimahnya
Sebagaimana diketahui Peraturan Bupati Tangerang Nomor, 12 Tahun 2022 itu Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 Mengenai Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang.
Sampai berita ini diturunkan Pemda Kabupaten Tangerang, Kasatpol PP dan Kadishub Kabupaten Tangerang belum memberikan pernyataan resmi.***