HALOYOUTH - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu jenis pajak kepada pemilik tanah dan bangunan yang berada di wilayah Indonesia
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dikenakan oleh pemerintah Indonesia sebagaimana diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Per-02/PJ/2015, pembayaran PBB dilakukan satu tahun sekali dan harus dilunasi paling lambat enam bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT oleh wajib pajak.
Baca Juga: Dicky Satria : Agen BRILink Sebagai Kepanjangan Tangan BRI Untuk Mempermudah Masyarakat
Wajib pajak PBB adalah subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar PBB. Dengan kata lain, wajib pajak PBB adalah pemilik rumah, pemilik tanah dan bangunan.
Berdasrkan pantauan jurnalis haloyouth, Nadia (32) salah satu nasabah BRI Unit Kronjo yang kedapatan sedang melakukan pembayaran PBB di Kantor Pemerintahan Desa Muncung, Kecamatan Muncung, Kabupaten Tangerang, Pada Senin 29 April 2024
Ia mengatakan bahwa, saat ini untuk melakukan pembayaran PBB bisa menggunakan BRI, Kapanpun dan dimana pun.
Baca Juga: Cerita Nasabah Tentang Kemudahan Mendapat Pinjaman Modal Usaha Lewat KUR BRI
"Untuk bayar PBB online bisa pakai aplikasi BRImo, sebelum melakukan pembayaran PBB, pastikan Anda sudah menyiapkan Nomor Objek Pajak (NOP). Nomor ini biasanya tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB." Ungkap Nadia