Gila, Kejagung Ungkap Kerugian Real Loss Korupsi Tata Niaga Timah Diatas 270 Triliun, ini Rinciannya

- 29 Mei 2024, 14:24 WIB
 Helena Lin, crazy rich Pantai Indah Kapuk yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi timah memasuki ruang pemeriksaan Gedung Jampidmil Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (15/5/2024). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.
Helena Lin, crazy rich Pantai Indah Kapuk yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi timah memasuki ruang pemeriksaan Gedung Jampidmil Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (15/5/2024). ANTARA/Laily Rahmawaty/am. /Dok. ANTARA/Laily Rahmawaty/am./

HALOTOUTH - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengunkapkan Real Lost Kerugian negara akibat korupsi Tata Niaga Timah Harvey Moeis Cs.

Jampidsus Kejagung Febrie Andriansyah mengungkapkan jika Real Loss kerugian negara dari aktifitas ilegal Tata Niaga Timah Harvey Moeis cs lebih besar dari potensi kerugian negara yang tersebar di publik sebesar 270 triliun.

Kemarin kan banyak berpendapat Rp 271 triliun yang intinya perdebatan apakah ini real loss atau potential loss. Dan jaksa yakin bahwa ini adalah kerugian riil yang harus nanti jaksa tuntut sebagai kerugian negara," ungkap Febrie dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 29 Mei, 2024.

Baca Juga: WAKETUM Forwaka KEJAGUNG Dorong Pengungkapan Kasus Spionase Densus Atas Jampidsus Diungkap!

Jampidsus juga mengungkapkan jika saat persidangan nanti tidak akan memasukan nilai tersebut dalam dakwaan kualifikasi perekenomian negara.

"Jaksa akan maju ke persidangan dalam dakwaannya tidak memasukkan kualifikasi perekonomian negara. Sekali lagi, jaksa tidak akan memasukkan jumlah atau nilai yang masuk dalam kategori kerugian perekonomian negara," tambahnya.

Jumlah kerugian kasus ini mencapai sekitar Rp 300 triliun terungkap setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaporkan hasil penghitungan terbaru soal kasus korupsi timah tersebut.

Baca Juga: Gara-Gara Korupsi Tambang? Jampidsus Kejagung Dikuntit Densus Polri, IPW Duga Dua Hal ini Jadi Penyebabnya...

Kejagung juga menyampaikan jika kasus korupsi tata niaga timah ini memasuki tahal akhir pemberkasan dan akan dilimpahkan ke pengadilan.

Halaman:

Editor: Maslam Danur

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah