Diperpanjang hingga Desember 2020, Ini Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Tahap II

- 22 Oktober 2020, 11:17 WIB
BLT UMKM 2,4 Juta
BLT UMKM 2,4 Juta /Budi Purwito

HALOYOUTH.COM - Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk para pelaku UMKM tahap ke II akan segera diselenggarakan.

Melansir dari Jakpusnews, Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil Menengah (BLT UMKM) yang dimulai pada 24 Agustus 2020 diperpanjang hingga Desember 2020.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki, menerangkan, setelah menyalurkan ke 9,1 juta usaha mikro, ada tambahan 3 juta penerima kembali hingga total ada sekitar 12 juta usaha mikro yang akan menerima BLT UMKM.

Baca Juga: Hati-hati Warga di Sumatra! BMKG Bongkar Daerah yang Berpotensi Diterjang Bencana Alam

Kita berharap dengan bantuan ini para UMKM bisa bersama-sama kembali berusaha karena kemarin modal mereka digunakan untuk keperluan konsumsi keluarga," ujar Menkop UKM dilansir dari https://www.depkop.go.id/

Adapun persyaratan serta cara untuk BLT UMKM yang dilansir oleh tim Jakpusnews.com dari website https://www.depkop.go.id/

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga: Ramalan Bencana Alam Dibongkar Oleh Paranormal Kondang, Seret Bencana di Sumatra hingga Kalimantan

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cara daftar BLT UMKM Tahap II

BLT UMKM Tahap II hanya bisa didapatkan oleh pengusaha jika mengusulkan usahanya :

Pertama, Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat

Kedua, Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.

Baca Juga: Ubanan Saat Muda? Terungkap Cara Mudah Menghilangkan Uban Tanpa Dicabut

Ketiga, Kementerian/Lembaga

Kelima, Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Syarat untuk daftar BLT UMKM Tahap II

Peserta penerima BLT UMKM Tahap II harus melengkapi syarat syarat sebagi berikut :

1. Nomor Induk Kependudukan

2. Nama Lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang Usaha

5.Nomor Telepon

BLT UMKM Tahap II bisa diperoleh dengan mendaftarkan diri pada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota.

Kadiskop akan memeriksa data, melakukan verifikasi, dan menentukan pengusaha layak mendapat bantuan atau tidak.

Dana BLT UMKM Tahap II bisa langsung dikirimkan ke rekening pengusaha jika layak. Penerima tidak dipungut biaya mulai dari pengajuan pendaftaran hingga memperoleh BLT UMKM Tahap II.***

Editor: Andreas

Sumber: Jakpusnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah