"Monggo warga yang sudah punya SIM C
Boleh coba dicek apakah SIM C Anda dpt bantuan covid-19 Rp.900.000/bln selama 4 bln.
Mulai September s.d Desember 2020. dilink ini https://s.id/ektp-covid19," demikian narasi yang terdapat dalam pesan berantai.
Setelah diselidiki lebih lanjut, pesan berantai tersebut adalah berita bohong atau hoaks.
Tautan formulir pendaftaran yang tercantum dalam pesan berantai tersebut bukan mengarah ke formulir pendaftaran.
Melainkan potongan gambar dari sebuah iklan yang bertuliskan "NGIMPI!!!".
Oleh karena itu, klaim bantuan dana Covid-19 dari pesan berantai tersebut hanyalah guyonan semata.
Sebagai informasi, pesan berantai dengan tautan serupa pernah beredar luas di WhatsApp pada Maret 2020 lalu.
Sementara narasi dalam pesan berantai sebelumnya memaparkan bahwa masyarakat yang memiliki E-KTP akan mendapatkan kompensasi sebesar Rp1 juta.
Baca Juga: Terungkap Sudah Fakta Hubungan Kiwil dengan Venti Figianti, Ini Saksi Bisu Pertemuan Mereka