Ternyata Inilah 5 Syarat Penerima BLT Guru Honorer dan Guru Agama

- 28 Oktober 2020, 16:52 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2: Jadwal Terbaru, Persyaratan, dan Cara Cek Penerima
BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2: Jadwal Terbaru, Persyaratan, dan Cara Cek Penerima /Kabar Joglosemar - Galih Wijaya/

Rencananya dana BLT ini akan dicairkan di awal November 2020.

Baca Juga: Spoiler Komik Boruto Chapter 52: Selamat Jalan Naruto

Sedangkan rincian pembagian bantuan Rp2,4 juta tersebut, para guru honorer yang mendaftar akan mendapatkan BLT sebesar Rp600 ribu selama 4 bulan.

Berikut ini adalah syarat penerima BLT Rp2,4 juta bagi guru honorer dan guru agama yang dikutip dari ringstimebali.com.

1. Harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020.

2. BLT Subsidi gaji diberikan pada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, yang dimaksud adalah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Wah Beredar Pesan Soal BLT untuk Pemilik SIM C Sebesar Rp900 Ribu, Begini Fakta Sebenarnya

3. penerima bantuan ini adalah PTK yang tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.

4. PTK yang akan mendapatkan BLT adalah yang gajinya dibawah Rp5 juta ke bawah.

5. Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.***

Halaman:

Editor: Andreas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah