Sukses Turunkan Angka Kemiskinan, Puan Maharani dapat Penghargaan Bintang Mahaputra Adipradana

- 11 November 2020, 10:59 WIB
UU Cipta Kerja Telah Selesai, Puan Maharani Kembali Beberkan 4 RUU Prioritas DPR RI Tahun 2021
UU Cipta Kerja Telah Selesai, Puan Maharani Kembali Beberkan 4 RUU Prioritas DPR RI Tahun 2021 /Jurnal Presisi//instagram@puanmaharaniri/

HALOYOUTH.COM - Ketua DPR RI Puan Maharani menjadi salah satu tokoh yang akan menerima tanda penghormatan Bintang Mahaputra Adipradana.

Pmenberian tanda penghargaan Bintang Mahaputra ini akan dilakukan oleh Presiden joko Widodo (Jokowi) pada Rabu, 11 November 2020.

Adapun alasan penghargaan Bintang Mahaputra oleh Jokowi ini karena Puan Maharahi dinilai sukses menurunkan angka kemiskinan menjadi yang terendah sepanjang sejarah Indonesia.

Baca Juga: Belum dapat BLT Subsidi Gaji Tahap 2? Ternyata Jumlah Penerima Dipangkas! Cek Namamu di Sini

Pemberian tanda jasa Bintang Mahaputra kepada Puan Maharani disebut telah sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.

Presiden Joko Widodo memberikan Bintang Mahaputra Adipradana kepada Puan Maharani sebagai bagai tanda kehormatan atas jasa-jasanya menjadi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kabinet Kerja.

"Sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, sebagai penghargaan atas jasa-jasanya yang luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, serta kemakmuran bangsa dan negara," seperti yang tertulis dalam piagam tanda kehormatan dari Presiden Joko Widodo kepada Puan Maharani.

Selain sukses menurunkan angka kemiskinan menjadi yang terendah sepanjang sejarah Indonesia, Puan Maharani juga berhasil dalam menyelenggarakan Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.

Baca Juga: Kontrak Berakhir April 2021, Apakah Idol Grup IZ*ONE Akan Tetap Bubar?

Mengutip dari PR Bekasi, Puan Maharani juga mendapat rekor Muri sebagai perempuan pertama sekaligus termuda yang menjadi menteri koordinator.

Prestasi Puan Maharani lainnya adalah meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sehingga untuk pertama kalinya IPM Indonesia masuk kategori tinggi.

Perlu diketahui, syarat untuk dapat menerima Anugerah Bintang Mahaputra adalah, sesorang harus berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.

Selain syarat tersebut, pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lainnya yang besar manfaat bagi bangsa dan negara.

Dalam hal ini pemberian tanda kehormatan, tanda jasa, serta pemberian gelar dapat dilakukan pada hari besar nasional atau pada hari ulang tahun masing-masing lembaga negara, kementerian, dan lembaga pemerintah non kementerian.

Pemberian gelar tanda jasa, pemberian gelar, dan tanda kehormatan ditetapkan dengan keputusan presiden.***

Editor: Andreas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah