Dana tersebut diberikan langsung ke rekening mahasiswa. Dosen pembimbing juga akan mendapatkan honor.
Seleksi proposal direncanakan dilaksanakan Januari 2021.
Selanjutnya, dana bantuan kegiatan di luar kampus akan mulai disalurkan Februari 2021.
Bantuan ini berlaku bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta.
Meski demikian, lanjut Paristiyanti, kegiatan belajar di luar kampus, tidak melulu identik dengan menghabiskan biaya.
Mahasiswa bisa menyesuaikan kegiatan belajar di luar kampus dengan kemampuan keuangan.
"(Mahasiswa) yang kurang mampu, bisa ngantor ke BUMDes. Buat perencanaan dan pelaksanaan BUMDes," ucap Paristiyanti kepada Pikiran-rakyat.com, Senin, 16 November 2020.
Kemdikbud telah menyusun petunjuk teknis kegiatan belajar di luar kampus. Setiap kegiatan di luar kampus selama 45 jam dihitung 1 SKS.
Parisyanti mengingatkan mahasiswa untuk mencari kegiatan di luar kampus yang bisa menambah pengalaman. Bukan sekadar melakukan kegiatan umum, seperti menfotokopi berkas.
Baca Juga: Bagi yang Penasaran dengan Pernikahan Sule dan Nathalie Holscher, Coba Buka Link Ini Pukul 4 Sore