Baca Juga: Kesal, An Seyoung Marah Besar pada PBSI-nya Korea Selatan Gara-gara Ini
Berdasarkan keterangannya, BWF mengaku mengetahui awal mula kasus tersebut dari laporan seorang whistleblower. Unit Integritas BWF kemudian memulai investigasi dan mewawancarai sejumlah pelaku terkait masalah tersebut.
Kedelapan pemain itu pun sempat diskors pada Januari 2020, hingga keputusan dapat dibuat melalui proses dengar pendapat.
Adapun delapan pebulutangkis Indonesia yang tersandung kasus match fixing tersebut yakni Hendra Tandjaya, Ivandi Danang, Androw Yunanto, Sekartaji Putri, Mia Mawarti, Fadila Afni, Aditiya Dwiantoro, dan Agriprinna Prima Rahmanto Putra.
Baca Juga: Diperkuat Pemain Naturalisasi, Inilah Skuad Indonesia pada Vietnam Open 2022
Tiga pemain dari delapan pemain tersebut diketahui telah mengkoordinasikan dan mengatur orang lain agar terlibat dalam perilaku korup tersebut. Mereka pun diskors dari semua kegiatan yang berhubungan dengan bulutangkis seumur hidup
Lima orang lainnya diskors antara 6 sampai 12 tahun dan denda masing-masing antara 3.000 dolar AS (Rp42,2 juta) dan 12.000 dolar AS (Rp168,9 juta).***