Viral Video Habib Bahar Didatangi Ditreskrimum, Polda Jabar Beri Klarifikasi

30 Desember 2021, 12:16 WIB
Viral Video Habib Bahar Bersama Dit Reskrimum, Polda Jabar Beri Klarifikasi /postingan Twitter @ahmadumam2001/

HALOYOUTH- Viral di media sosial sebuah video yang menunjukkan dua personel berseragam Ditreskrimum Polda Jawa Barat duduk bersama Habib Bahar bin Smith.

Video tersebut diunggah salah satunya melalui akun @ahmadumam2001 pada Rabu, 29 Desember 2021.

Di dalam video, terlihat pria yang akrab disapa Habib Bahar itu tengah menceramahi dua personel Ditreskrimum terkait kasus sebuah video yang diduga menyeret dirinya ke dalam kasus baru.

Baca Juga: Viral, Penampakan Jakarta Seperti Kota Mati, Sebuah Video Hasil Karya Urrofi

“Mulai dari awal sampai akhir video itu, tolong dilihat full di mana ada ana menyebarkan rasa kebencian, di mana ada ana (menyebarkan) masalah ras atau masalah suku, SARA, di mana?," katanya dalam video.

"Kalau kebencian iya, kok bisa? Kebencian kepada kezaliman. Kebencian kepada kemungkaran, kebencian kepada ketidakadilan. Berarti kalau ada yang merasa, berarti dia pelaku dari Tindakan ini,” lanjutnya.

Video tersebut kemudian mendapatkan beragam reaksi netizen dan sempat memunculkan tagar #PolisiPelukKadrun dan #PoldaJabarTakutBahar.

Menanggapi viralnya video tersebut, Humas Polda Jawa Barat melalui akun twitter resminya mengatakan bahwa dua orang di dalam video tersebut merupakan penyidik Dit Reskrimum Polda Jabar yang tengah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya penyidikan (SPDP).

Baca Juga: Jadi Tranding Twitter, Ini Hobi Mahal Milik Iqbaal Ramadhan Yang Jarang Diketahui

"Penyidik Dit Reskrimum Polda Jabar, datang ke kediaman Bahar Smith adalah untuk menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), perkara yang sedang ditangani oleh Dit Reskrimum Polda Jabar.." tulis akun @humaspoldajbr.

Senada dengan keterangan Humas Polda Jabar, Divisi Humas Polri turut angkat bicara tentang video yang tengah viral itu. Melalui akun resminya @DivHumas_Polri pihaknya menyebut kehadiran penyidik bukan dalam rangka sowan kepada Habib Bahar.

"Terimakasih Sobat Polri,
Dapat kami jelaskan bahwa Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar tidak dalam rangka Sowan kepada Sdr. Bahar Smith," tulisnya.

"Namun sedang bertugas, untuk mengantarkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dimana sdr. Bahar Smith sebagai pihak terlapor," lanjut dia.

Baca Juga: Pasca Dugaan Tidak Menjalankan Prosedur Karantina Kesehatan, Ramai Tagar Proses Hukum Mulan Jameela di Twitter

Seperti diketahui, Habib Bahar mendapatkan dua laporan sekaligus terkait kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA. Kedua laporan itu dilayangkan kepada Polda Metro Jaya pada Desember 2021.

Dalam laporan itu, Habib Bahar dikasuskan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A dan atau Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.***

Editor: Adi Riyadi

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler