Melihat isu yang beredar, Kasubdit 2 Unit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard, meluruskan isu tersebut.
Menurut Rovan, Dokter Richard melakukan penghapusan barang bukti terkait dengan kasus pencemaran nama baik terhadap Kartika Putri.
Barang bukti yang dimaksud berupa akun instagram yang telah disita pengadilan.
"Berdasarkan pada 6 agustus 2021 R memposting di akun yang telah disita oleh penyidik, dengan teks 'hai semua, akhirnya saya kembali setelah sekian lama. Ini adalah perjalanan yang luar biasa, banyak halangan banyak hambatan' katanya," ujar Rovan seperti dikutip haloyouth.com pada PMJNews Kamis, 12 Agustus 2021.
Rovan juga menjelaskan penyitaan akun juga diketahui oleh Dokter Richard.
Baca Juga: Trending di Twitter Kartika Putri dan Tandatangani Petisi untuk dr. Richard Lee
"Padahal secara sadar saudara R mengetahui akun tersebut telah disita berdasarkan surat penyitaan tanggal 5 agustus Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," imbuhnya.
Pada tanggal 10 Juli 2021, penyidik Jakarta Selatan telah membuatkan berita acara penyitaan, akan tetapi beberapa barang bukti yang disita diduga telah dihapus oleh Richard.
Atas video yang beredar, Rovan juga menegaskan penangkapan Richard dilakukan secara paksa sebab yang bersangkutan engan untuk diperiksa.