Ternyata Segini Gaji Perbulan Pejabat Tinggi di Indonesia Termasuk Presiden, Menggiurkan!

16 Juli 2021, 21:08 WIB
Ilustrasi /ANTARA

HALOYOUTH - Sebagaimana termaktub pada UU Nomor 7 Tahun 1987 menetapkan bahwa gaji pokok presiden enam kali lebih besar dari pejabat tinggi di Indonesia.

Sedangkan untuk wakil presiden empat kali lebih tinggi dari gaji pokok pejabat tinggi negara.

Diketahui gaji pokok pejabat berkisar di angka lima juta rupiah sedangkan tunjangan lainnya belum terekapitulisasi.

Gaji pokok pejabat negara diketahui senilai Rp 5.040 jt perbulan seperti yang diperoleh ketua DPR Puan Maharani dengan tunjangan jabatan sebesar Rp. 67.733 jt perbulan.

Baca Juga: PPKM Darurat, Mahfud MD Kritik Sinetron Ikatan Cinta: Pemahaman Hukum Penulis Cerita Kurang Pas!

Artinya bahwa gaji pokok presiden RI sebesar Rp 30.240 jt dengan tunjangan perbulannya Rp 32.500jt.

Sedangkan untuk wakil presiden Ma'ruf Amin yaitu sebesar 20.160 jt perbulan.

Selain itu untuk menteri dan ketua mahkamah agung gaji pokok tercantum sebesar Rp 5.040 jt per bulan dengan tunjangan yang berbeda-beda.

Untuk menteri tunjangan yang diperoleh setiap bulan sebesar Rp 13.608 jt.

Sementara itu, untuk ketua mahkamah agung dengan tunjangan setiap bulannya sebesar 121.609 jt.

Namun, gaji tunjangan yang diperoleh oleh setiap pejabat tinggi belum termasuk tunjangan lainnya.

Baca Juga: Jangan Mudah Tertipu, Begini Cara Baca Pikiran Lewat Gerakan Mata

Melirik pada gaji pokok panglima TNI Rp 5.646 jt perbulan dengan tunjangan Rp 13.608 jt.

Gaji Kapolri pun hampir mirip dengan panglima TNI yaitu di angka Rp 5.930 jt dan tunjangan yang diperoleh sebesar Rp 13.608 jt.

Namun, berbeda halnya dengan gaji pokok gubernur yang bernilai Rp 3 jt dan tunjangan senilai Rp 5.400 jt.

Namun pejabat tinggi seperti Bupati memperoleh gaji pokok sebesar Rp 2.100 jt dengan tunjangan jabatan Rp 3.780 jt.

Nah, itulah daftar gaji pejabat tinggi di tanah air.*

Editor: Rifqiyudin

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler