Bagi Seorang Wanita, Apakah Harus Menunggu Shalat Jumat untuk Menunaikan Shalat Dzuhur? Begini Jawaban Buya Ya

- 11 Februari 2022, 13:59 WIB
Jawaban Buya Yahya Mengenai Waktu Shalat Dzuhur Wanita Ketika Hari Jumat
Jawaban Buya Yahya Mengenai Waktu Shalat Dzuhur Wanita Ketika Hari Jumat /Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV/

HALOYOUTH - Pada ceramah Buya Yahya, ada seseorang yang bertanya kepada Buya, mengenai waktu shalat Dzuhur, apakah wanita harus menunggu shalat Jumat, barulah ia mengerjakan shalat Dzuhur? Begini kata Buya Yahya.

 
"Shalat Jumat ada di masjid, bagi wanita yang ingin melaksanakan shalat Dzuhur, jawabnya tidak harus nunggu jumatan selesai," ucap Buya Yahya dikutip Haloyouth.com dari kanal Youtube Al-Bahjah TV yang diunggah pada, 27 Februari 2018.
 
Jadi, untuk para wanita yang ingin menunaikan shalat Dzuhur, tidak harus menunggu selesai Jumatan, boleh shalat sesuai waktu seperti biasanya.
 
Karena apa? Karena pada dasarnya, wanita memang tidak di wajibkan untuk mengerjakan shalat Jumat.
 
 
"Bagi wanita, tidak sunnah dan tidak wajib (maksudnya shalat Jumat), wanita boleh shalat diawal waktu, sebab sampai kapanpun seorang wanita tidak akan berubah menjadi laki-laki," jelasnyanya.
 
"Yang kedua adalah wajib menunggu, siapa yang wajib menunggu? Bagi orang yang wajib Juamatan, yakni kaum laki-laki yang dia punya udzur, tapi udzurnya itu akan berakhir, nunggu sampai selesai," ucapnya menambahkan.
 
Yang wajib menunggu shalat Jumat selesai yakni kaum laki-laki, karena ia harus bahkan wajib untuk shalat berjamaah di masjid.
 
Misalkan, ia tidak bisa mengikuti shalat Jumat karena memiliki udzur atau sakit, jika ia merasa bahwa kondisinya akan lebih baik ketika harus menunggu waktu Jumatan, maka ia boleh untuk menunggu sampai waktu Shalat Dzuhur.
 
 
Jadi, kembali kepada pembahasan yang pertama yakni, wanita boleh mengerjakan shalat Dzuhur diawal waktu tanpa menunggu waktu Jumatan selesai.***
 
 

Editor: Muhammad Jejen

Sumber: YouTube Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah