Adapun menurut Ustadz Das’ad Latif, bahwasanya hukum orang yang hendak menyikat gigi saat sedang puasa Ramadhan maka hukumnya mubah atau boleh. Namun, hal ini akan menjadi makruh ketika orang tersebut menyikat gigi dengan menggunakan odol.
Menurut pendapat lain, bahwa menyikat gigi pada waktu siang hari sangat dianjurkan bagi mereka yang ingin membersihkan gigi dan mulut. Hukum menyikat gigi di siang hari saat berpuasa maka hukumnya makruh.
Makruh merupakan suatu perbuatan yang apabila ditinggalkan mendapat pahala, dan apabila dikerjakan tidak mendapat siksa. Hal ini bahwa makruh menunjukkan larangan yang tidak tetap.***