Bagaimana Hukumnya Pakai Mukena Bercorak saat Melaksanakan Shalat? Begini Penjelasan Buya Yahya

- 22 April 2022, 05:15 WIB
Buya Yahya/Tangkap Layar YouTube/Al-Bahjah TV/
Buya Yahya/Tangkap Layar YouTube/Al-Bahjah TV/ /

Dalam salah satu ceramahnya, Buya Yahya menjelaskan tentang bagaimana hukumnya memakai mukena bercorak saat shalat

“Apakah boleh memakai mukena bercorak?
boleh, tapi yang paling afdol putih, hitam polos, putih,” ungkap Buya Yahya.

Menurutnya, mukena jenis apa saja yang bermotif batik atau warna -warni hukumnya boleh, sebab intinya untuk mukena pada dasarnya yang digunakan untuk tujuan menutup aurat ketika sedang shalat.

Baca Juga: Tukang Bangunan Tidak Puasa, Siapa yang Dosa? Begini Penjelasan Buya Yahya

Akan tetapi, sebaik-baiknya menggunakan mukena ialah yang tidak membuat orang terpesona, karena dikhawatirkan akan mengganggu konsentrasi orang yang berada di belakangnya.

Sifat pakaian menurut syariat itu yang penting longgar, tidak ketat, tidak membentuk lekuk tubuh dan tidak transparan dan hendaknya menutup kepala semuanya kecuali wajah dan kedua telapak tangan.

Biasanya, fokus saat sedang sholat akan terganggu karena melihat motif yang berada di mukena seseorang yang berada di depan, terlebih jika motifnya berbentuk tulisan.

Baca Juga: Amalan Utama saat Bulan Ramadhan, Pahalanya Lebih Besar dari Sholat Malam Kata Syekh Ali Jaber

"Tidak harus putih, boleh hitam. Daripada putih transparan, rambut kelihatan sehingga tidak seperti memakai mukena" kata Buya Yahya

Kemudian Buya Yahya bercerita tentang Ibu-ibu yang pelit dalam membeli mukena, makanya mukena yang dipakai berubah warna dari putih ke coklat.

Halaman:

Editor: Adi Riyadi

Sumber: YouTube Al - Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah