Laki-Laki Wajib Menikahi Perempuan yang Dihamilinya Diluar Nikah? Begini Hukumnya Menurut Buya Yahya

- 10 September 2022, 00:12 WIB
Hukum laki-laki menikahi perempuan yang sudah disetubuhi diluar nikah menurut Buya Yahya
Hukum laki-laki menikahi perempuan yang sudah disetubuhi diluar nikah menurut Buya Yahya /YouTube / Al-Bahjah TV/

HALOYOUTH - Di zaman sekarang banyak sekali perempuan yang hamil diluar nikah, akibat melakukan hubungan suami istri dengan laki-laki lain yang bukan mahramnya. 

Selain itu, banyak juga perempuan atau pihak keluarganya yang pada akhirnya meminta pertanggungjawaban, kepada laki-laki yang telah menghamili untuk menikahinya.

Namun apakah wajib bagi seorang laki-laki menikahi perempuan yang dihamilinya diluar nikah?, pertanyaan seperti ini nantinya akan dijawab oleh Buya Yahya dalam artikel ini.

Baca Juga: Penting untuk Disimak, Inilah Cara Memberi Tahu Anak Tentang Keberadaan Allah SWT Menurut Buya Yahya

Buya Yahya sendiri merupakan seorang pedakwah atau pencerahan kondang yang selalu menyebarkan ajaran-ajaran seputar agama Islam, melalui ruang-ruang pengajian.

Selain itu pria yang memiliki nama lengkap Yahya Zainul Ma'arif ini, juga merupakan pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah, dan pondok pesantren Al-Bahjah Cirebon.

Agar tidak penasaran langsung saja kita simak bersama penjelasan Buya Yahya tentang hukum pertanggungjawaban laki-laki yang telah menghamili perempuan diluar nikah.

Seperti dikutip Haloyouth.com dari YouTube Al-Bahjah TV pada Sabtu, 10 September 2022 saat Buya Yahya menjelaskan tentang hukum laki-laki menikahi wanita yang sudah di zinahinya.

Baca Juga: Magrib 17.54 WIB, Catat Waktu Sholat Wilayah DKI Jakarta Hari ini Kamis 8 September 2022

Dalam pembahasannya tersebut, Buya Yahya menerangkan bahwa seorang laki-laki tidak diwajibkan untuk menikahi perempuan yang sudah pernah di zinahinya. 

"Masalah menikah bukan suami istri, engga ada wajib menikah disini, wajib menikah tuh karena takut zina," ujar penceramah kelahiran Blitar, 10 Agustus 1973.

Selain itu Buya Yahya juga menjelaskan bahwa laki-laki dan perempuan yang sudah pernah melakukan hubungan suami istri diluar nikah, maka hendaknya untuk tidak saling menikah.

"Karena begini makanya, kalau orang sudah berzinah, diupayakan adalah untuk tidak saling menikah," lanjutnya. 

Baca Juga: Kamis 8 September 2022, Inilah Jadwal Sholat Wilayah Aceh: Subuh, Zuhur, Asar, Magrib dan Isya

Sebab dirinya khawatir akan ada bayangan atau bisikan-bisikan yang tidak baik, jika laki-laki menikahi seorang perempuan yang sudah pernah disetubuhinya diluar nikah. 

"Karena khawatir ada bayang-bayang wong kamu aja udah aku zinahi, jangan-jangan.. teruss ada bisikan-bisikan yang tidak baik," pungkasnya.

Cara yang terbaik untuk menjauh dari bisikan buruk tadi adalah menikah dengan orang lain, yang sama sekali tidak tahu kalau laki-laki dan perempuan tersebut pernah berzina. 

"Maka lebih baik adalah menikah dengan orang yang sama-sama tidak tahu kalau dia pernah berzina, itu lebih aman bagi dia," ucapnya.

Baca Juga: Subuh 05:02 WIB, Jadwal Sholat Lengkap Wilayah Bali Hari ini Kamis 8 September 2022

Sebab menurut Buya Yahya pernikahan itu bukanlah sesuatu yang main-main, apalagi memanfaatkan pernikahan untuk menutupi aib kalau seseorang pernah berzina.

"Nikah itu bukan main-main, masa untuk menutup aib dan sebagainya, menikah untuk menutup aib, dimanfaatkan, ndak bener," tutupnya.***

Editor: Nahrul Muhilmi

Sumber: YouTube Al - Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah