Cara Mengetahui Darah Disebut Haid atau Bukan Serta Menentukan Perempuan Dianggap Telah Cuci dari Masa Haid

- 29 Februari 2024, 22:19 WIB
Ilustrasi haid
Ilustrasi haid /FREEPIK/ ViDIstudio

HALOYOUTH - Haid atau menstruasi merupakan darah yang keluar dari rahim perempuan yang memasuki usia akil baligh yakni dimulai usia 9 tahun atau lebih. Perempuan biasanya mengalami haid selama sebulan sekali.

Menurut Madzhab Syafii, darah haid keluar paling sedikit 1 hari 1 malam atau 24 jam. Pada umumnya darah haid keluar selama 6 -7 hari dan paling lama 15 hari.

Bagi perempuan hukum mempelajari haid adalah wajib, sebab haid sangat berkaitan erat dengannya. Misalnya berkaitan dengan tentang shalat yang wajib dikerjakan atau puasa yang tidak boleh dilakukan ketika sedang haid dan ibadah lainnya.

Lantas, bagaimana sih cara mengetahui darah itu disebut haid atau bukan? Dan bagaimana menentukan sehingga orang tersebut dianggap telah suci dari masa haid?

Pertanyaan semacam di atas tentu sering terlintas dalam benak seseorang, terutama bagi perempuan. Apalagi bagi mereka yang sering mengalami siklus haid yang tidak teratur.

Dikutip haloyouth.com dari video dalam Kanal Youtube Bahtera Islam, berikut 5 rumus haid yang perlu diketahui oleh perempuan.

Sebelumnya, Perlu diketahui oleh muslimah, tidak semua darah yang keluar dari seorang perempuan dapat disebut darah haid. Bisa saja darah yang keluar itu adalah darah istihadhah, dimana keluarnya darah istihadhah seorang perempuan masih tetap diwajibkan untuk melaksankan shalat dan ibadah lainnya.

Oleh sebab itu, penting sekali bagi perempuan mengetahui dan memahami 5 rumus ini. Langsung saja, yuk pahami 5 rumus haid berikut!

1. Darah Tidak Kurang dari 24 Jam dalam Masa 15 Hari

Ketika ada wanita mengalami keluar darah yang tidak mencapai dari 24 jam dalam rentang waktu 15 hari, maka dipastikan bahwa darah yang keluar bukanlah darah haid, melainkan darah istihadhah.

Lantas, bagaimana cara kita menghitung bahwa darah yang keluar itu tidak mencapai 24 jam?Jawabannya, wanita tersebut harus mencatat.

Misalnya, seorang wanita keluar darah pada saat pukul 1 siang, dan darah tersebut tidak berhenti keluar hingga pukul 1 siang keesokan harinya, maka itu dipastikan yang keluar adalah darah haid. Sebab darah keluar telah mencapai 24 jam.

Adapun darah yang keluar apabila durasinya tidak sampai pada 24 jam, misalnya seorang perempuan mengalami keluar darah pada pukul 1 siang, dan darah tersebut berhenti keluar pada saat pukul 6 maghrib, maka kita harus tetap menghitung berapa jumlah jam dari pukul 1 siang hingga pukul 6 maghrib.

Wanita harus mencatatnya, jarak pukul 1 siang hingga pukul 6 maghrib adalah 5 jam dan seterusnya harus dihitung sampai waktu maksimal yaitu 15 hari.

Misalnya, hari pertama wanita mengalami keluar darah sebanyak 5 jam. Hari kedua keluar darah 6 jam. Hari ketiga keluar darah lagi 5 jam dan seterusnya, hingga mencapai 15 hari dijumlahkanlah jam-jam tersebut. Apabila jam tersebut mencapai 24 jam, maka dipastikan darah yang keluar adalah darah haid.

Jadi meskipun mengalami darah terputus-putus, wanita tersebut harus tetap menghitung sejak jam pertama keluar darah, kemudian dihitung hingga sampai 15 hari yakni batas maksimal masa haid.

Apabila tidak mencapai 24 jam dalam rentang waktu 15 hari, maka wanita tersebut dipastikan tidak haid dan wajib baginya untuk shalat.

2. Darah Tidak Boleh Melebihi 15 Hari

Apabila seorang wanita keluar darah melebihi 15 hari, maka dipastikan wanita tersebut statusnya sebagai mustahadhoh atau wanita yang dikenai hukum istihadhoh.

Namun, untuk kasus seperti poin nomor 2 ini memiliki rumus tersendiri sehingga nantinya akan diselesaikan dengan hukum tergantung pada status wanita tersebut, di mana dalam keterangan kitab lain dijelaskan bahwa ada 7 macam wanita ketika dirinya keluar darah secara terus menerus (tidak terputus) sehingga melebihi 15 hari.

3. Darah Haid yang Keluar Harus Didahului oleh Suci Minimal 15 Hari

Misalnya, apabila ada seorang wanita yang mengalami keluar darah, namun 10 hari yang lalu ia baru suci dari haid, maka darah yang keluar itu adalah bukan darah haid, melainkan darah istihadhah.

Bagaimana cara kita mengetahui darah yang keluar itu sudah memasuki masa haid?

Caranya adalah kita harus menyempurnakan terlebih dahulu. Misalnya seperti ini, seorang wanita haid tersebut sucinya baru 10 hari yang lalu, namun ia mengalami keluar darah ke 10 hari. Maka, tidak semua yang darah yang keluar itu juga darah istihadhah, kenapa?

Karena kita harus menyempurnakan dulu masa sucinya, 10 hari yang lalu ditambah 5 hari, meskipun ada darah yang keluar.

Jadi, ketika ada seorang wanita yang baru 10 hari sucinya, lalu mengeluarkan darah maka jangan langsung menyimpulkan itu darah haid, melainkan harus kita sempurnakan dulu sucinya sampai 15 hari, dan setelah melewati 5 hari barulah kita bisa memastikan itu darah haid atau bukan.

Ketika tidak sampai 15 hari kemudian tidak ada darah yang keluar, maka itu dipastikan bukan darah haid.

4. Darah Tidak Didahului oleh Kelahiran

Ketika ada darah keluar yang didahului oleh kelahiran, maka berarti itu darah nifas alias bukan darah haid.

5. Darah yang Keluar Harus dari Seorang Wanita Berusia Minimal 9 Tahun Hijriyah

Jadi, ketika ada seorang anak gadis yang baru berusia 8 tahun hijriyah, maka itu dipastikan bukan darah haid. Sebab usianya belum mencapai 9 tahun hijriyah.

Ketika telah mencapai usia 9 tahun hijriyah, kemudian gadis tersebut keluar darah, maka dipastikan darah yang keluar adalah darah haid.

Demikianlah penjelasan 5 rumus haid yang harus diketahui oleh muslimah. Semoga bermanfaat! ***

Editor: Adi Riyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah