Cara memperpanjang SIM online:
• Buka laman https://sim.korlantas.polri.go.id
• Pilih menu "Pendaftaran SIM Online"
• Pilih opsi "Perpanjang SIM" pada kolom jenis permohonan
• Isi data permohonan SIM baru
• Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim.
• Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email
• Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI.
• Memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih
Untuk diketahui bersama mengenai perpanjangan SIM dilakukan mulai dari 14 hari sebelum masa berlaku SIM.