Cara Mudah Memperpanjang SIM Online Melalui Smartphone

- 12 April 2021, 17:00 WIB
Saat ini membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) sangat praktis, hadir secara online melalui sim.korlantas.polri.go.id.*
Saat ini membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) sangat praktis, hadir secara online melalui sim.korlantas.polri.go.id.* /ANTARA/Polda Metro

Cara memperpanjang SIM online:

• Buka laman https://sim.korlantas.polri.go.id
• Pilih menu "Pendaftaran SIM Online"
• Pilih opsi "Perpanjang SIM" pada kolom jenis permohonan
• Isi data permohonan SIM baru
• Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim.
• Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email
• Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI.
• Memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih

Untuk diketahui bersama mengenai perpanjangan SIM dilakukan mulai dari 14 hari sebelum masa berlaku SIM.

Halaman:

Editor: Rifqiyudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah