5 Keuntungan Bagi Pasangan yang Memiliki Kartu Nikah Digital Diterbitkan oleh Kementrian Agama

- 9 September 2021, 11:06 WIB
Ilustrasi Kartu Nikah Digital. Kartu nikah ini mempunyai banyak keuntungan salah satunya mempercepat layanan bagi pasangan pengantin.
Ilustrasi Kartu Nikah Digital. Kartu nikah ini mempunyai banyak keuntungan salah satunya mempercepat layanan bagi pasangan pengantin. /Kementerian Agama

HALOYOUTH – Kementrian Agama Republik Indonesia atau lebih dikenal dengan Kemenag RI telah resmi menghentikan penerbitan kartu nikah dalam bentuk fisik pada bulan agustus 2021. Selanjutnya, kartu nikah fisik akan digantikan dengan Kartu Nikah Digital dirilis pada akhir bulan Mei 2021.

Penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sesuai dengan Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital. Surat ini telah ditandatangani Plt Direktur Bina KUA dan Kuluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Muhammad Adib Machrus.

Meskipun sudah resmi menghentikan penerbitannya, ternyata ada beberapa keuntungan bagi pasangan yang sudah memegang Kartu Nikah Digital. Dilansir dari akun resmi instagram @bkkbnofficial kartu nikah digital memiliki banyak manfaat, apa saja manfaatnya yang bisa didapat pasangan pengantin?

Baca Juga: Tips Jitu agar Lamaran Pekerjaanmu Dibaca HRD dan Tidak Mempersulitnya

1. Mempercepat dalam mengakses data diri pasangan suami istri sebagaimana yang tertera dalam kartu tersebut

2. Mempermudah pengecekan keabsahan data pasangan suami istri

3. Kartu Nikah Digital merupakan salah satu upaya kemenag untuk menghindari pemalsuan dokumen pernikahan. Selain itu juga, Kartu Nikah Digital dapat menghindarkan dari praktik penipuan yang dilakukan oleh salah satu pasangan.

4. Memudahkan bagi pasangan pengantin untuk berpergian tanpa khawatir dicurigai apabila mereka pergi bersama

5. Kehadiran Kartu Nikah Digital juga dapat mempercepat layanan bagi pasangan pengantin. Sebab, pasangan yang baru saja melangsungkan pernikahan bisa menerima Kartu Nikah Digital secara online yang dikirim pihak KUA kepada pasangan pengantin memalui nomor WhatsApp maupun melalui alamat email. ***

Editor: Nahrul Muhilmi

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah