Begini Hukum Masturbasi Menurut Buya Yahya, Bisa Diperkenankan Namun Dengan Catatan!

- 14 Juni 2023, 10:00 WIB
Ilustrasi. Penjelasan ulama tentang hukum mimpi basah di siang hari saat puasa Ramadhan yang harus mandi wajib jika bukan onani atau mastrubasi
Ilustrasi. Penjelasan ulama tentang hukum mimpi basah di siang hari saat puasa Ramadhan yang harus mandi wajib jika bukan onani atau mastrubasi /Unsplash/Adi Goldstein

HALOYOUTH - Salah satu kebutuhan biologis manusia adalah persoalan seksualitas. Karena sudah menjadi kebutuhan, maka berbagai cara dilakukan oleh laki laki maupun perempuan untuk memenuhinya diantaranya dengan cara onani (bagi laki-laki) dan masturbasi (bagi perempuan).

Dalam Islam cara tersebut diistilahkan dengan istimna atau cara seseorang mengeluarkan spermanya tanpa melalui hubungan/senggama.

 Baca Juga: Bukan Sembarang Mitos, Ini Ulasan Larangan Duduk di Pintu Menurut Buya Yahya

Maka onani/masturbasi adalah cara memuaskan syahwat yang timbul dalam diri dan dilakukan oleh diri sendiri.

Namun, kebiasaan ini bukan tanpa pro kontra dikalangan ulama apakah dibolehkan atau justru dilarang dalam Islam?

Dilansir Haloyouth.com dari ceramahnya Buya Yahya yang diunggah melalui chanel Youtube Al-Bahjah TV, 17 Februari 2022, dijelaskan Buya Yahya sebagai berikut.

Menurut pendapatnya, onani tidaklah dibolehkan dalam Islam, namun onani diperkenankan dengan adanya tiga syarat.

1. Takut terjerumus dalam perzinahan

Takut terjerumus dalam perzinahan, maka masturbasi atau onani
dibolehkan (lagi lagi ini catatan) takut terjerumus dengan zina.

Halaman:

Editor: Rifqiyudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x