HALOYOUTH - Salah satu kebutuhan biologis manusia adalah persoalan seksualitas. Karena sudah menjadi kebutuhan, maka berbagai cara dilakukan oleh laki laki maupun perempuan untuk memenuhinya diantaranya dengan cara onani (bagi laki-laki) dan masturbasi (bagi perempuan).
Dalam Islam cara tersebut diistilahkan dengan istimna atau cara seseorang mengeluarkan spermanya tanpa melalui hubungan/senggama.
Baca Juga: Bukan Sembarang Mitos, Ini Ulasan Larangan Duduk di Pintu Menurut Buya Yahya
Maka onani/masturbasi adalah cara memuaskan syahwat yang timbul dalam diri dan dilakukan oleh diri sendiri.
Namun, kebiasaan ini bukan tanpa pro kontra dikalangan ulama apakah dibolehkan atau justru dilarang dalam Islam?
Dilansir Haloyouth.com dari ceramahnya Buya Yahya yang diunggah melalui chanel Youtube Al-Bahjah TV, 17 Februari 2022, dijelaskan Buya Yahya sebagai berikut.
Menurut pendapatnya, onani tidaklah dibolehkan dalam Islam, namun onani diperkenankan dengan adanya tiga syarat.
1. Takut terjerumus dalam perzinahan
Takut terjerumus dalam perzinahan, maka masturbasi atau onani
dibolehkan (lagi lagi ini catatan) takut terjerumus dengan zina.