PENTING! Inilah Syarat IPK Minimal Formasi CPNS Tahun 2021, Cek Sekarang!

21 Februari 2021, 12:07 WIB
Inilah Syarat Minimal IPK Minimal Formasi CPNS Tahun 2021 /Instagram.com/@bkngoidofficial/

HALOYOUTH.COM - Formasi Calon Penerimaan Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan segera dibuka oleh pemerintah.

Meski belum memberikan tanggal resmi pembukaan formasi CPNS 2021, namun beberapa syarat perlu Anda perhatikan unutk melamar CPNS 2021.

Salah satu syarat penting adalan IPK atau nilai minimal untuk melamar formasi CPNS 2021.

Baca Juga: Ada Apa? Angel Lelga Unggah Kalimat Menohok Ini Saat Pernikahan Vicky Prasetyo dengan Kalina Octaranny Diundur

Fokus fomasi CPNS 2021 yang akan dibuak oleh pemerntah adalah guru dan tenaga kesehatan.

Berikut informasi engpak syata IPK minila pelamar formasi CPNS 2021 yang dikutip dari Potensi Bisnis dalam artikel "Berikut Standar IPK Syarat Pendaftaran CPNS 2021 bagi Lulusan S1, D3, SMA Lengkap Formasi yang Dibuka". 

Formasi CPNS 2021 mulai dari lulusan S1, D3, SMA adalah Dokter, Bidan, Perawat, Penyuluh pertanian, Penyuluh PU, Penyuluh KB, mGuru (1 juta formasi).

Baca Juga: Heboh Ramalan Roy Kiyoshi tentang Bencana Tahun 2021 di Indonesia: Suara Tolong Ada Air...

Selain itu, cermati pula persyaratan daftar CPNS 2021 lulusan S1 yang akan dijelaskan sebagaimana berikut ini:

1. Berusia 18 hingga 35 tahun saat melamar.

2. Tidak pernah dipenjara karena tindak pidana selama 2 tahun atau lebih/

3. Tak pernah diberhentikan sebagai PNS, prajurit TNI atau anggota Polri, tak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Bukan merupakan PNS, prajurit TNI dan anggota Polri.

5. Bukan merupakan anggota partai, pengurus partai, dan tidak terlibat dalam politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi yang dilamar.

Baca Juga: Netizen Korea Tak Setuju Film Train To Busan Dibuat Kembali Versi Amerika, Sutradara dari Indonesia

Selain itu tak kalah penting adalah syarat minimal IPK unutk formasi CPNS 2021.

Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D-III, 3,00 untuk S1 dan 3,20 untuk lulusan S2.

Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan.

Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/ TOEIC minimal 405/IELTS minimal 5,5).

Bagi Anda yang memiliki nila TOEFL atau TOEIC kurang dari standar minimal pendaftaran, Anda bisa bisa mempersiapkan dari sekarang akrena pembukaan pendaftaran CPNS dikabarkan akan dibuka Maret 2021 mendatang.***(Pipin L Hakim/potensibisnis.pikiran-rakyat.com)

Editor: Idam Rosyda Suha

Sumber: potensibisnis.com

Tags

Terkini

Terpopuler