UPDATE Cara Buat Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021

- 8 Februari 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 Juta.
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 Juta. /

HALOYOUTH.COM - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akan melanjutkan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau yang biasa disebut BLT UMKM Rp2,4 juta.

Di tahun ini rencananya, Kemenkop akan memberikan bantuan BPUM kepada 20 juta pelaku usaha mikro.

Akan tetapi, belum ada kabar mengenai jadwal pembukaan pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta tersebut.

Baca Juga: Tak Seperti di Drakor Mr. Queen, Raja Cheoljong Ternyata Dikenal Sebagai Raja yang Buta Huruf dan Doyan Wanita

Untuk mendaftar bantuan BPUM ini, pelaku usaha mikro harus memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya harus mempunyai Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).

Bagi Anda pelaku usaha yang belum memiliki SKU dan IUMK, ada cara mudah untuk mendapatkan persyaratan BLT UMKM Rp2,4 juta ini.

Untuk membuat perizinan izin usaha bisa dengan dua cara yaitu secara konvensional atau daring.

Untuk secara konvensional adalah dengan mendatangi RT dan RW untuk meminta surat pengantar membuat SKU.

Baca Juga: Produser Drakor Mr. Queen Beri Bocoran Ending Kisah Cinta Raja Cheoljong dan Ratu Kim So Young

Cara Offline mendapatkan Surat Keterangan Usaha yaitu didapat dari desa tempatnya berusaha.

Kemudian Anda menyerahkannya ke kelurahan, selanjutnya menuju kecamatan untuk pembuatan SKU (Surat Keterangan Usaha).

Setelah itu Anda bisa datang ke Dinas Industri dan Perdagangan (Disperindag) setempat.

Nanti akan ada pegawai yang meminta Anda untuk membuat IUMK (Izin Usaha Mikro Dan Kecil).

Pegawai Disperindag akan memanggil Anda untuk membuat IUMK.

Pelaku UMKM yang ingin membuat SKU ini cukup datang ke kantor tersebut dengan membawa:

• Surat Pengantar RT/RW

• Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (Asli & Fotokopi)

• Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)

• Surat Pernyataan/Permohonan

Kemudian Kepala Desa atau Camat yang berwenang akan memberikan SKU yang diminta untuk mendaftar bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM.***

Editor: Andreas

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x