Janji Sumbang Rp2 Triliun untuk Covid-19 tak Kunjung Ada, Heriyanti Anak Akidi Tio Digelandang Polisi!

2 Agustus 2021, 19:33 WIB
Polisi tangkap anak Akidi Tio pemberi dana sumbangan Rp2 Triliun yang viral /Antara Sumsel/


HALOYOUTH - Keluarga Akidi Tio sempat menghebohkan publik dengan berencana memberikan bantuan dana sebesar Rp2 Triliun.

Dana tersebut nantinya akan dialokasikan untuk membantu penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.

Sayangnya, niat baik itu ternyata hanya sebuah kebohongan yang dilakukan oleh Heriyanti anak dari Akidi Tio.

Publik pun dibuat kecewa oleh tindakan yang dilakukan Heriyanti, bahkan namanya kembali ramai diperbincangkan oleh publik.

Baca Juga: Kisruh Donasi Rp2 Triliun Akidi Tio, Susi Pudjiastuti: Angka Fantastis yang Sulit Dipercaya

Dianggap berbohong dan mengikari janji, Heriyanti diberikan hukuman berupa tindakan pidana.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro.

"Kita kenakan Undang-undang nomor 1 tahun 1946, Pasal 15 dan 16. Ancaman (pidana) di atas 10 tahun karena telah membuat kegaduhan," katanya seperti dilansir Haloyouth.com pada PMJNews Senin, 2 Agustus.

Sebelumnya, Heriyanti dijemput penyidik ​​Polda Sumsel untuk diperiksa terkait pemberian sumbangan Rp2 triliun yang bermasalah.

Baca Juga: Hasil Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021, Klik Link Ini untuk Cek 22 Instansi

Adapun Dokter pribadi keluarga, Hardi Darmawan yang ikut dijemput untuk diperiksa polisi.

Belum diketahui lebih pasti apa motif yang melatarbelakangi Heryanti melakukan hal tersebut.

Sampai saat ini kasusnya masih diselidiki pihak berwajib dan masih ditentukan unsur pidana yang akan diterima oleh Heriyanti.

“Penyididik data IT dan analisis intelejen untuk menilai hal ini. Setelah yakin bahwa unsur pidana sudah terpenuhi, kita lakukan penindakan," pungkas Ratno.*

Editor: Rifqiyudin

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler