Ditetapkan Tersangka, Begini Kronologi Pelecehan Seksual yang Dilakukan Oknum Dosen UNRI kepada Mahasiswinya

19 November 2021, 20:30 WIB
Ilustrasi /Freepik.com/freepik/

HALOYOUTH - Polda Riau menetapkan dosen Hubungan Internasional (HI) sekaligus dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (UNRI) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual yang dilakukan terhadap mahasiswa bumbingannya sejak hari Rabu, 17 November 2021 .

Berikut, rincian kronologi kejadian kasus pelecehan seksual yang terjadi di UNRI:

1. Pada tanggal 4 November akun Instagram Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (KOMAHI) Universitas Riau, @komahi_ur, membagikan video pengakuan mahasiswi yang mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh dosen pembimbingnya sendiri.

Baca Juga: Viral Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Oleh Oknum Dosen Kepada Mahasiswi, Begini Kronologinya

2. Ditanggal yang sama, dikarenakan hanya wajah yang disamarkan akan tetapi suara tidak, banyak warganet yang merasa khawatir terhadap mahasiswi tersebut.

Pihak KOMAHI mengunggah pernyataan bahwa video tersebut diunggah dengan keputusan penyintas untuk tidak menyamarkan suaranya.

Komahi juga menjelaskan adanya pendampingan intensif dari tim advokasi secara khusus.

3. Tanggal 5 November KOMAHI mengunggah bahwa penyintas telah mendapatkan pendampingan resmi dari LBH Pekanbaru dan UPT PPA.

4. Pada tanggal 6 November KOMAHI memulai #WeStandWithVictim.

Baca Juga: Tingkatkan Kesadaran Tentang Kasus Pelecehan Seksual, Berikut Dampak Pelecehan Seksual Bagi Kesehatan

5. Tanggal 8 November KOMAHI UNRI dengan membuat #WeStandStill mereka mengklarifikasi bahwa sama sekali tidak ada unsur politis tentang pemilihan rektor yang akan datang ketika mereka pertama kali mengunggah video tersebut seperti yang diberitakan.

KOMAHI juga menjelaskan bahwa Tim Pencari Fakta (TPF) sudah dibentuk oleh pihak kampus.

6. Dosen yang saat ini ditetapkan menjadi tersangka kasus pelecehan seksual menuntut balik KOMAHI dan penyintas dengan UU ITE atas pencemaran nama baik.

Oleh sebab itu, pada 9 November KOMAHI merilis petisi untuk segera menuntaskan kasus pelecehan seksual yang terjadi dan juga menolah kriminalisasi UU ITE yang dilaporkan pihak tersangka terhadap KOMAHI dan penyintas melalui website change(dot)org.

7. Pada tanggal 10 November kasus pelecehan seksual ini diangkat menjadi bahan diskusi di Mata Najwa bersama Menteri Pedidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Makariem dan beberapa perwakilan mahasiswa dari berbagai universitas.

Baca Juga: 5 Jenis Pelecehan Seksual yang Bisa Terjadi pada saat Kerja dan Tips Melaporkannya

8. Tanggal 16 November KOMAHI membagikan hasil konsolidasi kelembagaan se-universitas Riau terkait kasus pelecehan seksual yang terjadi di akun instagram nya.

9. Ditanggal yang sama pihak KOMAHI juga membagikan press release terkait rangkaian aksi solidaritas untuk mengisit tuntas kasus pelecehan seksual di akun instagram mereka.

10. Tanggal 17 November KOMAHI membagikan pesan terima kasih yang dititipkan oleh penyintas kasus pelecehan seksual.

11. Sebelumnya kasus pelecehan seksual di UNRI sudah diambil alih oleh Polda Riau.
Polda Riau menetapkan dosen yang melakukan pelecehan seksual sebagai terduga pelaku.
Pada tanggal 19 November KOMAHI membagikan bahwa dosen yang terduga pelaku tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Riau.

KOMAHI menuliskan bahwa mereka berharap pihak universitas mengambil tindakan tegas dan memberikan perlindungan terhadap korban dan juga saksi.*

Editor: Rifqiyudin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler