Batalkan PPKM Level 3 Saat Nataru, Ini 7 Aturan Baru yang Berlaku

7 Desember 2021, 13:18 WIB
PPKM Level 3 Batal Diterapkan Saat Nataru /Tangkapan Layar Sekretariat Presiden

HALOYOUTH- Pemerintah resmi putuskan pembatalan penerapan PPKM Level 3 untuk seluruh daerah di Indonesia saat liburan Natal dan Tahun Baru atau Nataru.

Hal tersebut disampaikan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangannya pada Selasa 7 November, 2021.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah," kata Luhut sebagaimana dikutip haloyouth.com dari PMJ News.

Penerapan level PPKM selama Nataru jelas Luhut, akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

Baca Juga: Feng Shui: Ingin Memiliki Tanaman? Berikut 15 Tanaman Feng Shui dan Tempat Menyimpannya

Pihaknya mencontohkan, beberapa tempat umum yang masih biss beroperasional secara terbatas pada saat penerapan aturan pengganti PPKM Level 3 ini seperti pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata yang hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

Pemberlakuan ini menurut dia, dilakukan karena Indonesia sudah sangat siap mengadapi libur Nataru yang kemungkinan besar dimanfaatkan masyarakat untuk liburan dan juga pulang kampung.

Terkait hal tersebut, aturan secara detail akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

Berikut 7 aturan baru yang diberlakukan pada saat periode Nataru:

Baca Juga: Feng Shui Rumah: 5 Hal yang Harus Anda Hindari Lakukan di Pintu Depan Rumah Anda

1. Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

2. Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

3. Untuk anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

4. Perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

5. Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.

Baca Juga: Kamu Wajib Tahu! Menurut Feng Shui, Beberapa Tempat Ini Harus Kamu Hindari Untuk Memasang Foto Keluarga

6. Untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

7. Untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan.***

Editor: Adi Riyadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler