Pemerintah Berlakukan Sistem Ganjil Genap Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Cek Daerahmu Termasuk?

- 6 Desember 2021, 16:40 WIB
Ilustrasi tol
Ilustrasi tol /Pikiran Rakyat

HALOYOUTH- Pemberlakuan Ganjil Genap akan diterapkan pada jalan tol maupun non tol di berbagai daerah di Indonesia.

Pemberlakuan Ganjil Genap ini diperuntukan bagi kendaraan pribadi menjelang libur natal dan Tahun Baru 2022.

Kementerian Perhubungan, Budi Karya Sumadi berharap semoga skenario ini dapat menekan mobalitas masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid – 19 ini.

"Biasanya kalau diterapkan ganjil genap pergerakan (kendaraan) bisa turun mencapai 30 persen” Tutur Budi Karya Sumadi seperti dilansir dari Antara 6 Desember 2021.

Baca Juga: Jangan Salah Kaprah! Tenyata Ini, 6 Penyebab Kecelakaan Fatal Dijalan Tol dan Cara Mengatasinya

Periode Ganjil Genap berlaku dari tanggal 20 Desemeber 2021 sampai 2 Januari 2022.

Ganjil – Genap di tol :

- Tol Tangerang – Merak

- Tol Bogor – Ciawi – Cigombong

Halaman:

Editor: Muhammad Jejen

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x