PPKM Level 3 Batal Diterapkan, Ini Aturan Baru yang Berlaku

7 Desember 2021, 19:54 WIB
Luhut Binsar Panjaitan /Tangkapan layar youtube Sekretariat Presiden/

HALOYOUTH – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan Membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia, pada perayaan Natal dan Tahun Baru.

Pemerintah memutuskan untuk membatalkan PPKM Level 3 ini adalah akan membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," ungkap Luhut seperti dikutip haloyouth.com pada PMJNwes Selasa, 7 Desember 2021.

Baca Juga: Batalkan PPKM Level 3 Saat Nataru, Ini 7 Aturan Baru yang Berlaku

Luhut juga menyebut masih mengizinkan tempat-tempat umum seperti pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata berkegiatan dan beroperasi secara terbatas selama pekan natal dan tahun baru.

"Operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi," jelas Menko Luhut dalam keterangannya

Mengenai kegiatan sosial budaya yang mengundang kerumunan masyarakat, menurut Luhut Pemerintah memberi kelonggaran dengan mengizinkan peserta maksimal 50 orang, dengan catatan kegiatan tersebut harus menjaga disiplin dan selalu menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi.

Baca Juga: Tolak PPKM Diperpanjang, Puluhan PKL di Banten Demo: Rezim Punya Aturan Tidak Berikan Solusi

"Secara detail akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya," imbuhnya.

Terkait hal tersebut, aturan secara detail akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya. 

Adapun aturan baru yang akan berlaku pada saat periode Nataru nanti adalah sebagai berikut :

1. Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Baca Juga: Pakai Bikini Tolak PPKM, Dinar Candy Ditetapkan Tersangka Pornografi

Untuk anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

2. Perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

3. Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.

4. Untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

Baca Juga: Beda dengan Pemerintah, Begini PPKM Versi Mahasiswa Tangerang

5. Untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan.***

Editor: Rifqiyudin

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler