Batalkan PPKM Level 3 Saat Nataru, Ini 7 Aturan Baru yang Berlaku

- 7 Desember 2021, 13:18 WIB
PPKM Level 3 Batal Diterapkan Saat Nataru
PPKM Level 3 Batal Diterapkan Saat Nataru /Tangkapan Layar Sekretariat Presiden

HALOYOUTH- Pemerintah resmi putuskan pembatalan penerapan PPKM Level 3 untuk seluruh daerah di Indonesia saat liburan Natal dan Tahun Baru atau Nataru.

Hal tersebut disampaikan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangannya pada Selasa 7 November, 2021.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah," kata Luhut sebagaimana dikutip haloyouth.com dari PMJ News.

Penerapan level PPKM selama Nataru jelas Luhut, akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

Baca Juga: Feng Shui: Ingin Memiliki Tanaman? Berikut 15 Tanaman Feng Shui dan Tempat Menyimpannya

Pihaknya mencontohkan, beberapa tempat umum yang masih biss beroperasional secara terbatas pada saat penerapan aturan pengganti PPKM Level 3 ini seperti pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata yang hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

Pemberlakuan ini menurut dia, dilakukan karena Indonesia sudah sangat siap mengadapi libur Nataru yang kemungkinan besar dimanfaatkan masyarakat untuk liburan dan juga pulang kampung.

Terkait hal tersebut, aturan secara detail akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

Berikut 7 aturan baru yang diberlakukan pada saat periode Nataru:

Halaman:

Editor: Adi Riyadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x