Batalkan PPKM Level 3 Saat Nataru, Ini 7 Aturan Baru yang Berlaku

- 7 Desember 2021, 13:18 WIB
PPKM Level 3 Batal Diterapkan Saat Nataru
PPKM Level 3 Batal Diterapkan Saat Nataru /Tangkapan Layar Sekretariat Presiden

Baca Juga: Feng Shui Rumah: 5 Hal yang Harus Anda Hindari Lakukan di Pintu Depan Rumah Anda

1. Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

2. Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

3. Untuk anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

4. Perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

5. Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.

Baca Juga: Kamu Wajib Tahu! Menurut Feng Shui, Beberapa Tempat Ini Harus Kamu Hindari Untuk Memasang Foto Keluarga

6. Untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

7. Untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan.***

Halaman:

Editor: Adi Riyadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah