Pakai Bikini Tolak PPKM, Dinar Candy Ditetapkan Tersangka Pornografi

- 6 Agustus 2021, 10:42 WIB
Sosok Dinar Candy yang viral usai pakai bikini protes PPKM diperpanjang
Sosok Dinar Candy yang viral usai pakai bikini protes PPKM diperpanjang /Tangkap layar Instagram/@dinar_candy/

HALOYOUTH - Dinar Candy Female Dj ini melakukan aksi menolak PPKM hanya dengan menggunakan bikini pada Rabu, 4 Agustus 2021.

Merunjuk hal tersebut Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah, mengatakan Dinar Candy terancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.

"Pasal 36 no 44 tahun 2008 dengan ancaman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar," kata Kombes Pol Azis Andriansyah pada Kamis, 5 Agustus 2021.

Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menjelaskan bahwa Dinar Candy harus mengikuti norma dan etika yang berlaku di masyrakatat.

Baca Juga: Giliran Greysia-Apriyani Atlet Badminton Tak Pakai Hijab Dikomentar, Atlet Volly Pakai Bikini Juga Dikeluhkan

"Yqng jelas apapun yang dilakukan di Indonesia ada norma, etik, norma budaya yang berlaku di masyarakat kita," ucap Kombes Pol Azis.

Dia juga mengungkapkan alasan penetapan tersangka tersebut sebab Dinar Candy tidak mengindahkan adanya norma-norma tersebut.

"Tindakan yang bersangkuta itu tidak mengindahkan norma budaya," ujar Kombes Pol Azis.

Dinar Candy melalui kuasa hukumnya Acong Latief, mengatakan penyesalan atas tindakan yang dilakukannya.

Halaman:

Editor: Adi Riyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x