Izin Beroperasi Belum Turun, Pekerja Hiburan Malam di Bandung Gelar Aksi Damai

3 Agustus 2020, 19:22 WIB
Sejumlah massa aksi pekerja malam membawa poster tuntutan di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, pada Senin, 3 Agustus 2020. Aksi ini digelar mendesak agar segera dibukanya kembali tempat pekerjaan mereka yaitu hiburan malam. *Dimas Rahmatsyah /Dimas R/

HALOYOUTH - Ribuan massa pekerja hiburan malam di Kota Bandung menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Diponegoro, pada Senin, 3 Agustus 2020.

Baca Juga: Jika tak Pensiun di Akhir Tahun 2020, Musim Depan Valentino Rossi Berpeluang ke Petronas Yamaha SRT

Awalnya aksi tersebut dimulai pukul 9.00 WIB di depan Kantor Balai Kota Bandung, Jawa Barat. Namun, karena tidak adanya kejelasan terkait tuntutannya, massa bergerak ke depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat untuk meminta tanggapan pasti.

Tujuan aksi damai ini adalah massa aksi mendesak kepada Pemerintah Kota Bandung Provinsi Jawa Barat untuk memperbolehkan tempat hiburan malam, spa dan lainnya kembali beroperasi.

Baca Juga: Inilah Penghasilan Edo Putra Setelah Satu Tahun Menjadi Youtuber

“Masalahnya kan begini kalau pemerintah bikin kebijakan dia harus tanggung jawab dong, dengan akibatnya. Nah akibatnya mereka sekarang tidak punya nafkah gimana?” ujar Rully Panggabean selaku Ketua Perkumpulan Pegiat Pariwisata Bandung (P3B) pada Senin, 3 Agustus 2020.

Rully menyayangkan aturan pemerintah yang terkesan pilih kasih terhadap tempat hiburan di dalam ruangan.

“Kita anggap gaadil kenapa tempat billiard buka, sama tidak beda dengan kita kenapa tempat gym boleh buka sama saja dengan kita didalam ruangan kan sama.” jelas Rully.

Rully juga menjelaskan, jika dibuka kembali tempat hiburan malam para pegiatnya akan menerapkan protokol kesehatan.

Dodi salah satu massa aksi juga menambahkan, kesiapan protokol kesehatan di tempat kerja hiburan malam sudah sangat lengkap.

“Kita udah siapkan namanya protokol kesehatan itu, malahan komplit banget sampai ruang isolasi pun ada, tempat cuci tangan tiap pintu ada jadi kita benar-benar safety banget jika memang ini akan buka kembali” tutur Dodi

Hingga saat ini terhitung sudah kurang lebih selama lima bulan hiburan malam tutup karena adanya pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kesepakatan Microsoft untuk Mengakuisisi TikTok Tertahan karena Sikap Gedung Putih

Seperti yang diketahui, sebelumnya Wali Kota Bandung terlah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 43 Tahun 2020 tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru (AKB) guna mencegah penyebaran Covid-19.

Pasal 23 berbunyi kegiatan yang masih dilarang seperti, sektor hiburan; klan malam, karaoke, panti pijat, refleksi, spa, arena bermain anak, dan arena permainan.***

Editor: Alvin Aditya Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler