HALOYOUTH – Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda) memberi potongan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB. Diskon ini diberikan, untuk setiap setiap permohonan yang mengajukan pembayaran sebelum masa berlaku pajak habis.
Program diskon PKB akan berlangsung mulai 1 Agustus, dan akan berakhir hingga 23 Desember 2020.
Baca Juga: Arab Saudi Tengah Siapkan Ibadah Umrah setelah Berhasil Menjalankan Musim Haji
Seperti di laman resmi Bapenda pada Senin, 3 Agustus 2020, potongan pembayaran pajak ini dibagi menjadi empat, yaitu Diskon PKB sebesar 2 persen diberikan kepada seluruh masyarakat Jabar yang melakukan pembayaran pada saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo.
Kemudian apabila pembayaran dilakukan 30 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo, maka akan didiskon sebesar 4 persen.
Baca Juga: Philodendron, Tanaman Hias Asal Mexico yang tengah Naik Harga hingga Rp4 Juta
Selanjutnya jika lebih cepat membayar pajak maka diskon yang didapatkan juga semakin besar.
Misalnya, jika melakukan pembayaran antara 90 hari hingga 120 hari sebelum jatuh tempo, maka angka diskonnya menjadi 8 persen.
Terakhir, membayar PKB dengan masa 120 hari hingga 180 hari sebelum jatuh tempo, mendapat potongan 10 persen.
Baca Juga: Serial Netflix dengan Nominasi Terbanyak di Emmy Awards 2020
Selain itu, Bapenda menjelaskan, ada potongan pajak bermotor tahun ke-5 yang belum dibayar sebesar 100 persen. Serta potongajn 2,5 persen untuk bea balik nama kendaraan pertama. ***