Teror DC Pinjol AdaKami Meresahkan, Komisi I dan XI Sentil OJK, Mekeng:Kemungkinan Ijinnya Dicabut Kalau...

19 September 2023, 15:19 WIB
Apakah Pinjol Adakami Terdaftar di OJK, Rupiah Cepat Apa Terdaftar di OJK? INI Daftar Pinjol Resmi OJK 2022 /ojk

HALOYOUTH - Cerita horor DC Fintech Lending atau Pinjaman Online (Pinjol) AdaKami yang viral di media sosial X mendapat tanggapan serius dari Komisi I dan IX DPR RI.

Cara - cara DC Pinjol AdaKami yang menagih nasabahnya dengan berbagai tekanan mulai dari pelecehan seksual, ancaman pembunuhan, gangguan order fiktif GoFood sampai ada yang bunuh diri karena tak kuat menghadapi tekanan langsung direspon cepat Komisi XI DPR RI.

Putri Anetta Komarudin anggota DPR RI dari Partai Golkar yang duduk di Komisi XI mengaku bakal mendorong OJK membantu memfasilitasi penyelesaian nasabah di aplikasi Pinjaman Online legal.

"Kami dari komisi xi akan mendorong OJK untuk membantu memfasilitasi nasabah terkait mekanisme penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjaman online (pinjol) yang legal" ungkap Putri.

Baca Juga: Horor Teror Pinjol AdaKami: Dari Pelecehan Seksual, Ancaman Pembunuhan, GoFood Fiktif di PHK Sampai Bunuh Diri

"Termasuk terkait dengan adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK" tambah Puteri.

Selain itu Puteri juga berharap OJK menjadi jembatan dalam Permasalahan antara nasabah dan perusahaan

"Makanya, kami harap OJK bisa membantu menjembatani permasalahan antara nasabah dan perusahaan pinjol legal agar tidak menimbulkan korban jiwa. Sesuai dengan mandat OJK dalam UU untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan" lanjut Puteri.

Puteri juga mengungkapkan bakal mengintensifkan pengawasan dan penindakan Pinjol ilegal sebagai upaya pencegahan sekaligus menghimbau Pemerintah dan OJK untuk terus melakukan edukasi keuangan.

Baca Juga: Menjaga Etiket Saat Nongkrong di Kafe, 7 piTanda Kalo Kita Sebenarnya Sudah Diusir dari Kafe atau Warung Kopi

"Selain itu, kami juga mendorong OJK bersama Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi (SWI), untuk semakin intensif melakukan pengawasan dan penindakan dengan memblokir aplikasi pinjol ilegal, sebagai upaya preventif dalam mencegah timbulnya korban baru di kemudian hari.
Bersama dengan itu, kami juga mengimbau pemerintah dan OJK untuk semakin masif melakukan edukasi keuangan, yang tujuan untuk meningkatkan literasi keuangan bagi masyarakat, termasuk terkait hak dan kewajiban sebagai nasabah pinjol" pungkas Puteri.

Sementara itu Farhan yang duduk di Komisi I DPR RI dari Partai Nasdem yang juga menyikapi isue Pinjol AdaKami memberi tanggapan ia menilai ada dua hal penting mengenai isu Fintech Lending di Indonesia yakni mengenai penegakan hukum dan lemahnya literasi finansial.

Baca Juga: 6 Dampak Negatif yang Harus Kamu Terima Jika Tidak Mandi Sore, Lebih Mudah Alami Bau Badan

"Ada dua PR besar dalam hal ini :
1. Penegakan hukum. Saat ini penegakan hukum di dunia cyber masih sangat minim. Sampai hari ini kita belum mendapatkan hasil yg signifikan dari pengungkapan pelaku dan pemilik praktik pinjol ilegal yg massive, sistematis dan terstruktur."' ungkap Farhan.

"2. PR kedua adalah literasi financial; OJK harus memiliki mekanisme massive utk melakukan literasi finansial ke seluruh pelosok. Karena sering sekali korban pinjol (legal maupun ilegal) tidak menyadari risiko dan tanggung jawab peminjaman" lanjut Farhan.

Disisi lain saat dikonfirmasi oleh tim haloyouth.pikiran-rakyat.com Melchias Marcus Mekeng dari partai Golkar yang duduk di Komisi XI DPR RI turut mengomentari isue yang berkembang di masyarakat terkait DC Pinjol AdaKami yang meresahkan.

Baca Juga: Orang Tua wajib Tahu, Berikut Pola Asuh Pendidikan Karakter Anak Usia Dini yang Baik dan Benar

"Sebaiknya nasabah melaporkan perusahaan pinjol tersebut ke OJK agar ada tindakan ke perusahaan tersebut dan apabila DC melakukan kekerasan maka laporkan kepolisi dgn bukti rekaman ancaman dan klu dtg ke rumah di foto saja" saran Mekeng.

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Hubungan Kelembagaan DPP Partai Golkar tersebut mengkonfirmasi pada haloyouth jika terdapat korban kekerasan dan memasukan laporannya ke OJK ijin Fintech Lending tersebut bisa dicabut.

"Ohh iya, klu laporannya masuk ke OJK dan ada korban kekerasan, kemungkinan dicabut izinnya ada" terang Mekeng saat dikonfirmaai via pesan singkat Selasa, 19 September 2023.***

Editor: Maslam Danur

Sumber: Wawancara

Tags

Terkini

Terpopuler