Pendapat Hukum Praktisi hingga Akademisi Soroti Aksi Demonstran di PT Pelita Enamelware Industry

Ade
28 September 2023, 19:06 WIB
Ilustrasi demo karyawan perusahaan /Antara/M Ibnu Chazar/

HALOYOUTH- Aksi unjuk rasa puluhan karyawan di depan kantor PT Pelita Enamelware Industry yang berlokasi di Cikande mendapat sorotan dari praktisi hingga akademisi di Banten.

Diketahui, imbas aksi itu Kuasa hukum PT Pelita Enamelware Industry Henny Karaenda melaporkan oknum demonstran diduga telah melakukan tindakan kekerasan.

Merespon itu, Ferry Renaldy Parkitisi Hukum dari kantor Law Firm Renaldy & Partners mengatakan, aksi unjuk rasa di PT Pelita merupakan peristiwa yang biasa

"Unjuk rasa diatur dalam uu nomor 9 tahun 1998 dalam menyampaikan aspirasi baik lisan maupun tulisan harus sesuai dengan aturan, kita ini negara hukum, apapun itu harus sesuai aturan hukum," ujar Ferry kepada awak media di Serang, Kamis 28 September 2023.

Baca Juga: Klaim Alami Kekerasan, Kuasa Hukum PT Pelita Enamelware Industry Laporkan Pendemo ke Polda Banten

Jika melanggar kata Ferry, hal itu ada konsekuensi secara hukum yang bisa ditempuh.

Ferry memberikan gambaran, misalnya pihak yang dirugikan akibat unjuk rasa yang melanggar aturan hukum, dapat mengambil langkah hukum.

"Terkait proses penyelesaian sengketa tenaga kerja, sesuai aturan ada 3 hal dalam penyelesaian: 1. Bipartit, Tripartit (Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase), dan PHI,” katanya.

“Maka menurut saya selesaikanlah permasalahan hukum dengan aturan hukum yg berlaku, bukan dengan cara-cara yang bertentangan aturan hukum," tukas dia.

Baca Juga: Harga Tiket Terbaru Masuk Gunung Merbabu, Anda Bisa Melihat Keindahan Kota Salatiga Hingga Gunung Merapi

Terpisah Akademisi Fakultas Hukum UNIS, Ahmad Fajar Herlani menambahkan, setiap warganegara memiliki hak yang sama dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

"Dalam hal ini seluruh pihak yang berkepentingan pada hubungan industrial dalam konteks menyampaikan pendapat dilindungi oleh negara dan konstitusi," terang dia.

Ahmad menuturkan, bahwa Menyampaikan pendapat dalam bentuk demonstrasi merupakan hak konstitusional warganegara yang terdapat pada UUD 1945 amandemen 4 pasal 28.

Seperti diatur pasal 1 angka 3 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, dimana demonstrasi diartikan kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, secara demonstratif dimuka umum.

Setiap peserta yang mengadakan demonstrasi mempunyai kewajiban yang diatur pada pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 1998 yakni; menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, mentaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Baca Juga: Mangli Sky View: Wisata yang Sedang Viral di Magelang, Yuk Cek Lokasi Detailnya di Sini

Pasal 6 tersebut menjadi kewajiban yang harus ditaati bagi pihak yang mengadakan demonstrasi.

"Jadi dalam hal ini siapapun yang melaksanakan demonstrasi wajib tunduk pada aturan yang berlaku, jika ada pihak yang melakukan pelanggaran hukum maka pihak tersebut bisa dijatuhkan sanksi hukum yang berat," pungkasnya***

Editor: Rifqiyudin

Tags

Terkini

Terpopuler