Karena Mangkir Berturut-turut, Perusahaan Berhentikan Puluhan Karyawan PT Pelita Enamelware Industry

Ade
28 September 2023, 19:44 WIB
Kuasa hukum PT Pelita Enamelware Industry Henny Karaenda /

HALOYOUTH- Imbas terkena PHK dari perusahaan, aksi demonstrasi puluhan karyawan PT Pelita Enamelware Industry masih terus bergulir hingga mendapat sorotan.

Kuasa hukum PT Pelita Enamelware Industry buka suara atas keputusan perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 35 karyawannya.

Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum PT Pelita Enamelware Industry, diceritakan pada 23 Agustus 2023 PT Pelita Enamelware Industry menerima surat permohonan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari 35 orang pekerja.

Kemudian, pihak perusahaan dan 35 pekerja bersama kuasa hukumnya melakukan pertemuan perundingan bipartit pada 5 September 2023.

Baca Juga: Pendapat Hukum Praktisi hingga Akademisi Soroti Aksi Demonstran di PT Pelita Enamelware Industry

Hasil perundingan, perusahaan ingin para pekerja kembali bekerja sesuai jadwal di PT Pelita Enamelware Industry.

Namun, pihak pekerja dinilai bersikeras menolak keputusan perusahaan tetap ingin berhenti.

Hingga akhirnya, 35 pekerja mengabaikan kebijakan perusahaan tidak masuk kerja.

Padahal, perusahaan memberikan dua kali surat peringatan dan panggilan secara patut. Namun sayangnya, para pekerja tetap tidak datang malah mangkir kerja.

Berdasarkan UU Cipta Kerja, ke 35 pekerja tersebut terpaksa dikenakan PHK karena berturut-turut mangkir dari perusahaan.

Baca Juga: Klaim Alami Kekerasan, Kuasa Hukum PT Pelita Enamelware Industry Laporkan Pendemo ke Polda Banten

"Karena mangkir lebih dari 5 hari kerja berturut-berturut, akhirnya perusahaan lakukan PHK," ujar Henny di Serang pada Kamis 28 September 2023.

Perundingan bipartit sudah dilakukan enam kali, bahkan jalan mediasi dan klarifikasi dengan Disnaker Kabupaten Serang Banten telah ditempuh perusahaan.

"Perusahaan memenuhi undangan klarifikasi dari Disnaker Kabupaten Serang 21 September 2023, namun pihak dari mantan pekerja tidak ada yang hadir," katanya.

"Awalnya mereka meminta PHK suratnya masuk tanggal 23 Agustus 2023 ke kita dan disitu mereka juga meminta uang pesangon, setelah Audiensi dengan pihak PT karyawan dan juga Disnakertrans Kabupaten Serang disepakati adanya uang pisah sebesar 1 juta rupiah," tambah dia.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Wisata Kekinian dan Instagramable dengan Harga Tiket Terjangkau di Tasikmalaya

Tak menemui kesepakatan, eks karyawan itu menilai uang pisah Rp1 juta dirasa kurang.

Lalu, pihak Disnaker Serang dan Pengawas Disnaker Provinsi Serang yang datang ke Perusahaan tidak diindahkan para pekerja itu.

Perselisihan pendemo bukanlah mengenai hak normatif melainkan sengketa hak yang perlu diselesaikan Disnaker Kabupaten Serang untuk memediasi kedua pihak.

"Disnaker Kabupaten Serang untuk mediasi namun pihak pendemo keberatan jika mediasi di Kantor Disnaker Kabupaten Serang dan meminta mediasi di Pabrik dan pihak Perusahaan menyetujui," ungkapnya.

"Selasa aksi lagi tapi tidak ada surat pemberitahuan, akhirnya Jumat audiensi, hasilnya ditambah 3 juta menjadi 4 juta mereka dapat uang pisah, itu juga bayar kita kita itu dicicil," pungkas Henny.***

Editor: Rifqiyudin

Tags

Terkini

Terpopuler