Pendapat Hukum Praktisi hingga Akademisi Soroti Aksi Demonstran di PT Pelita Enamelware Industry

Ade
- 28 September 2023, 19:06 WIB
Ilustrasi demo karyawan perusahaan
Ilustrasi demo karyawan perusahaan /Antara/M Ibnu Chazar/

HALOYOUTH- Aksi unjuk rasa puluhan karyawan di depan kantor PT Pelita Enamelware Industry yang berlokasi di Cikande mendapat sorotan dari praktisi hingga akademisi di Banten.

Diketahui, imbas aksi itu Kuasa hukum PT Pelita Enamelware Industry Henny Karaenda melaporkan oknum demonstran diduga telah melakukan tindakan kekerasan.

Merespon itu, Ferry Renaldy Parkitisi Hukum dari kantor Law Firm Renaldy & Partners mengatakan, aksi unjuk rasa di PT Pelita merupakan peristiwa yang biasa

"Unjuk rasa diatur dalam uu nomor 9 tahun 1998 dalam menyampaikan aspirasi baik lisan maupun tulisan harus sesuai dengan aturan, kita ini negara hukum, apapun itu harus sesuai aturan hukum," ujar Ferry kepada awak media di Serang, Kamis 28 September 2023.

Baca Juga: Klaim Alami Kekerasan, Kuasa Hukum PT Pelita Enamelware Industry Laporkan Pendemo ke Polda Banten

Jika melanggar kata Ferry, hal itu ada konsekuensi secara hukum yang bisa ditempuh.

Ferry memberikan gambaran, misalnya pihak yang dirugikan akibat unjuk rasa yang melanggar aturan hukum, dapat mengambil langkah hukum.

"Terkait proses penyelesaian sengketa tenaga kerja, sesuai aturan ada 3 hal dalam penyelesaian: 1. Bipartit, Tripartit (Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase), dan PHI,” katanya.

“Maka menurut saya selesaikanlah permasalahan hukum dengan aturan hukum yg berlaku, bukan dengan cara-cara yang bertentangan aturan hukum," tukas dia.

Halaman:

Editor: Rifqiyudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x