Pendapat Hukum Praktisi hingga Akademisi Soroti Aksi Demonstran di PT Pelita Enamelware Industry

Ade
- 28 September 2023, 19:06 WIB
Ilustrasi demo karyawan perusahaan
Ilustrasi demo karyawan perusahaan /Antara/M Ibnu Chazar/

Baca Juga: Harga Tiket Terbaru Masuk Gunung Merbabu, Anda Bisa Melihat Keindahan Kota Salatiga Hingga Gunung Merapi

Terpisah Akademisi Fakultas Hukum UNIS, Ahmad Fajar Herlani menambahkan, setiap warganegara memiliki hak yang sama dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

"Dalam hal ini seluruh pihak yang berkepentingan pada hubungan industrial dalam konteks menyampaikan pendapat dilindungi oleh negara dan konstitusi," terang dia.

Ahmad menuturkan, bahwa Menyampaikan pendapat dalam bentuk demonstrasi merupakan hak konstitusional warganegara yang terdapat pada UUD 1945 amandemen 4 pasal 28.

Seperti diatur pasal 1 angka 3 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, dimana demonstrasi diartikan kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, secara demonstratif dimuka umum.

Setiap peserta yang mengadakan demonstrasi mempunyai kewajiban yang diatur pada pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 1998 yakni; menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, mentaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Baca Juga: Mangli Sky View: Wisata yang Sedang Viral di Magelang, Yuk Cek Lokasi Detailnya di Sini

Pasal 6 tersebut menjadi kewajiban yang harus ditaati bagi pihak yang mengadakan demonstrasi.

"Jadi dalam hal ini siapapun yang melaksanakan demonstrasi wajib tunduk pada aturan yang berlaku, jika ada pihak yang melakukan pelanggaran hukum maka pihak tersebut bisa dijatuhkan sanksi hukum yang berat," pungkasnya***

Halaman:

Editor: Rifqiyudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah