Kasus Klenik Nenek Penabur Tanah Kuburan di Curug Kota Serang Dimaafkan Pemilik Warung, Begini Kronologinya

4 Mei 2024, 01:24 WIB
Nenek SN sedang memegang surat pernyataan /Istimewa/

HALOYOUTH - Kasus nenek berinisial SN di Curug, Kota Serang yang diduga menaruh tanah kuburan di depan warung sembako berujung damai dengan syarat dari pihak korban.

Keluarga Pairus sebagai pemilik warung memaafkan perbuatan SN yang dengan sengaja menaruh tanah kuburan di depan toko sembako miliknya sebagaimana yang ia lihat pada rekaman CCTV.

Permohonan maaf SN disampaikan dalam musyarawah di kediaman Saprudin selaku Ketua RT 017 RW 004 Kelurahan Sukalaksana Kecamatan Curug Kota Serang Banten. Jumat, 3 Mei 2024.

Baca Juga: Nenek di Curug Diusir Usai Tabur Tanah Kuburan di Warung Milik Tetangganya

Meski sudah dimaafkan, Pairus tetap waspada dan meminta SN untuk membuat surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan apabila terjadi kembali dikemudian hari maka terduga siap menerima konsekuensi sesuai dengan undang undang yang berlaku.

"Saya sudah niatkan untuk menyerahkan semua ini kepada pihak yang berwajib agar proses hukum yang menjawab, namun siapa yang tega melaporkan nenek yang sudah sepuh," ujar Pairus saat bermusyawarah.

Pairus juga menambahkan bahwa dirinya membuka lebar pintu maaf untuk SN akan tetapi ia tidak ingin hal buruk ini terulang kembali.

"Pintu maaf saya buka lebar-lebar, tapi saya minta kepada nenek SN untuk membuat surat pernyataan dan juga disampaikan secara lisan bahwa nenek tidak akan melakukan ini lagi kepada keluarga saya dan orang lain mungkin," tambah Pairus.

Dengan dimaafkannya terduga pelaku dan surat pernyataan nenek SN yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya maka kasus ini berakhir damai sebagaimana hasil musyawarah yang disaksikan oleh Ketua RT, keluarga korban dan keluarga nenek SN.

Sebagai informasi kronologi nenek SN menaruh tanah kuburan diketahaui Pairus pada tanggal 27 April 2024.

Ketika hendak membuka warung, Pairus menemukan dua gumpal tanah yang diduga diambil dari kuburan berada di depan toko sembakonya.

Mendapati hal demikian ia pun langsung kalang kabut, mengingat warung tersebut merupakan sumber nafkah bagi keluarga Pairus yang diperuntukan untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya sekolah anaknya.

Setelah melakukan pengecekan CCTV dan melihat bahwa pelakunya merupakan nenek SN yang tak lain merupakan tetangganya sendiri ia pun langsung menemui SN dengan ditemani Ketua RT setempat.

Setelah berdialog, SN mengaku bahwa dirinya hanya iseng memindahkan benda tersebut dari suatu tempat ke depan warung milik Pairus.

Kemudian, pada malam Senin 29 April 2024 pemilik warung bertemu kembali dengan anak-anak SN di kediaman RT setempat namun terduga pelaku tidak ada di rumah.

Menurut keterangan sang anak bahwa nenek SN telah diusir karena sudah membuat malu keluarga.

Pihak korban merasa bahwa nenek SN sengaja disembunyikan oleh keluarganya, padahal saat itu Pairus dan keluarga hanya ingin meminta terduga pelaku untuk berkata jujur apa motif dari perbuatannya tersebut.

Keluarga Pairus pun memberi waktu 3x24 jam pertanggal 29 April 2024 kepada SN untuk menyampaikan semuanya dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Namun sayang, anak-anak SN seperti tidak mengindahkan hal tersebut. Demi menjaga keluarga dan warung sembako yang merupakan sumber nafkah Pairus pun berencana melaporkan kasus ini ke pihak polisi pada Jumat 3 Mei 2024.

Tetapi Pairus dan keluarga masih berbelas kasih mengingat kondisi SN yang sudah tua hingga akhirnya memutuskan untuk membuka dialog kembali dan meminta kepada SN agar membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya sebagaimana yang sudah dijelaskan pada awal artikel ini.***

Editor: Nurhendra Wibowo

Tags

Terkini

Terpopuler