Belum Dapat BLT UMKM? Segera Perhatikan Persyaratan dan Hal Penting Ini Agar Dapat Bansosnya

- 18 Desember 2020, 22:50 WIB
BLT UMKM
BLT UMKM /Pixabay

 

HALOYOUTH.COM - Apakah Anda belum dapat BLT UMKM? 

Jangan-jangan persyaratan atau ada hal penting lainnya yang tak terpenuhi sehingga Anda tidak mendapatkan BLT UMKM. 

Olehkarena itu, simak hal penting soal BLT UMKM berikut. 

Baca Juga: Waduh 22 Simpatisan Aksi 1812 Dibawa ke Wisma Atlet, Polda Metro Jaya: Bisa Jadi Klaster Baru

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memastikan, program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif bagi Usaha Mikro atau BPUM tahun 2021 akan dilanjutkan.

"Insya Allah tahun depan akan dilanjutkan. Presiden sudah instruksikan karena UMKM masih berat terutama di mikro," ujar MenkopUKM usai mengunjungi KJUB Puspetasari Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Sabtu 5 Desember 2020 lalu, dikutip dari Literasinews.pikiran-rakyat.com.

Banpres yang biasa disebut juga BLT UMKM RP2,4 juta untuk tahun ini sangat diminati, dimana ada 12 juta pelaku UMKM yang mengajukan bantuan tersebut.

Banpres diperuntukkan bagi para pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Terbaru, Instagram Beri Tanda Khusus Bagi Orang yang Telah Meninggal, Begini Cara Melaporkannya

Halaman:

Editor: Purnama

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x