Ketiga kelas tersebut yaitu, Kelas 1 dengan dana iuran Rp150.000, Kelas 2 dengan dana iuran Rp100.000, dan Kelas 3 dengan dana iuran Rp35.000.
Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 sebelumnya harus membayar Rp42.000 dan pemerintah memberikan bantuan iuran Rp16.500 per orang setiap bulan.
Sehingga peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 diharuskan membayar iuran sebesar Rp25.000 setiap bulannya.
Akan tetapi, pada tahun 2021, pemerintah hanya memberikan bantuan sebesar Rp7.000 kepada setiap peserta BPJS Kesehatan untuk Kelas 3.
Sehingga, kelas 3 peserta BPJS Kesehatan diharuskan membayar iuran sebesar Rp35.000 setiap bulannya mulai tahun 2021.
Kesimpulannya, peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 mengalami kenaikan pembayaran dana iuran sebesar RP9.500.
Secara umum, Perpres No. 64 Tahun 2020 menerangkan bahwa besaran iuran BPJS Kesehatan dibagi menjadi 3 kelompok kelas.
Ketiga kelas tersebut yaitu, Kelas 1 dengan dana iuran Rp150.000, Kelas 2 dengan dana iuran Rp100.000, dan Kelas 3 dengan dana iuran Rp35.000.
Baca Juga: Video Lawas Ravi VIXX Menjadi Trending Setelah Berita Kencan, Psikolog Jelaskan Soal Kode Kencan
Sebelumnya iuran BPJS Kelas 1 dan Kelas 2 sendiri sudah mengalami kenaikan pada 21 Juli 2020 lalu.