Cek Sekarang! Iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas 3 Naik Mulai Tahun 2021, Ini Besarannya

- 28 Desember 2020, 17:16 WIB
BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan. /Dok. Net/PikiranRakyat Depok

Ketiga kelas tersebut yaitu, Kelas 1 dengan dana iuran Rp150.000, Kelas 2 dengan dana iuran Rp100.000, dan Kelas 3 dengan dana iuran Rp35.000.

Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 sebelumnya harus membayar Rp42.000 dan pemerintah memberikan bantuan iuran Rp16.500 per orang setiap bulan.

Sehingga peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 diharuskan membayar iuran sebesar Rp25.000 setiap bulannya.

Akan tetapi, pada tahun 2021, pemerintah hanya memberikan bantuan sebesar Rp7.000 kepada setiap peserta BPJS Kesehatan untuk Kelas 3.

Sehingga, kelas 3 peserta BPJS Kesehatan diharuskan membayar iuran sebesar Rp35.000 setiap bulannya mulai tahun 2021.

Kesimpulannya, peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 mengalami kenaikan pembayaran dana iuran sebesar RP9.500.

Secara umum, Perpres No. 64 Tahun 2020 menerangkan bahwa besaran iuran BPJS Kesehatan dibagi menjadi 3 kelompok kelas.

Ketiga kelas tersebut yaitu, Kelas 1 dengan dana iuran Rp150.000, Kelas 2 dengan dana iuran Rp100.000, dan Kelas 3 dengan dana iuran Rp35.000.

Baca Juga: Video Lawas Ravi VIXX Menjadi Trending Setelah Berita Kencan, Psikolog Jelaskan Soal Kode Kencan

Sebelumnya iuran BPJS Kelas 1 dan Kelas 2 sendiri sudah mengalami kenaikan pada 21 Juli 2020 lalu.

Halaman:

Editor: Idam Rosyda Suha

Sumber: portaljember.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah