Cek Sekarang! Iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas 3 Naik Mulai Tahun 2021, Ini Besarannya

- 28 Desember 2020, 17:16 WIB
BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan. /Dok. Net/PikiranRakyat Depok

HALOYOUTH.COM - Tahun 2021 pemerintah telah mengeluarkan aturan bahwa akan ada kenaikan biaya iuran BPJS Kesehatan.

Kenaikan ini iuran BPJS ini dikenakan bagi peserta BPJS Kesehatan Kelas 3.

Mengenai kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 tersebut, dikarenakan ada beberapa penjaminan baru yang sebelumnya belum belum ditanggun oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Fakta Sejarah: Tak Gunakan Senjata, Raden Saleh Lawan Belanda lewat Lukisan Penangkapan Diponegoro

Penjaminan baru yang akan masuk setelah kenaikan iuran BPJS Kelas 3 tersebut diantaranya bencana alam non alam, wabah, hingga korban penganiayaan dan kekerasan serta narkotika.

Sebagaimana ditulis oleh portaljember.pikiran-rakyat.com dalam artikel "Sudah Tahu Belum? Tahun 2021 Iuran BPJS Kesehatan Mengalami Kenaikan, Simak Infonya", kenaikan harga iuran tersebut sudah disepakati dan disesuaikan dengan Perpres No. 64 Tahun 2020.

Keputusan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Orang Hebat Ini Peringatkan Adanya 2 Organisasi yang Disebut Bisa Menyesatkan Terkait Virus Corona

Secara umum, Perpres No. 64 Tahun 2020 menerangkan bahwa besaran iuran BPJS Kesehatan dibagi menjadi 3 kelompok kelas.

Ketiga kelas tersebut yaitu, Kelas 1 dengan dana iuran Rp150.000, Kelas 2 dengan dana iuran Rp100.000, dan Kelas 3 dengan dana iuran Rp35.000.

Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 sebelumnya harus membayar Rp42.000 dan pemerintah memberikan bantuan iuran Rp16.500 per orang setiap bulan.

Sehingga peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 diharuskan membayar iuran sebesar Rp25.000 setiap bulannya.

Akan tetapi, pada tahun 2021, pemerintah hanya memberikan bantuan sebesar Rp7.000 kepada setiap peserta BPJS Kesehatan untuk Kelas 3.

Sehingga, kelas 3 peserta BPJS Kesehatan diharuskan membayar iuran sebesar Rp35.000 setiap bulannya mulai tahun 2021.

Kesimpulannya, peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 mengalami kenaikan pembayaran dana iuran sebesar RP9.500.

Secara umum, Perpres No. 64 Tahun 2020 menerangkan bahwa besaran iuran BPJS Kesehatan dibagi menjadi 3 kelompok kelas.

Ketiga kelas tersebut yaitu, Kelas 1 dengan dana iuran Rp150.000, Kelas 2 dengan dana iuran Rp100.000, dan Kelas 3 dengan dana iuran Rp35.000.

Baca Juga: Video Lawas Ravi VIXX Menjadi Trending Setelah Berita Kencan, Psikolog Jelaskan Soal Kode Kencan

Sebelumnya iuran BPJS Kelas 1 dan Kelas 2 sendiri sudah mengalami kenaikan pada 21 Juli 2020 lalu.

Pihak BPJS berharap kepada seluruh peserta BPJS Kesehatan bisa mematuhi dan menerima kebijakan yang telah dibuat.***(Anisa Maharani/protaljember.pikiran-rakyat.com)

 

Editor: Idam Rosyda Suha

Sumber: portaljember.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah