Korban Meninggal Covid-19 Dapat Santunan 15 Juta dari Pemerintah, Berikut Ketentuannya

- 8 Januari 2021, 23:27 WIB
Mata uang rupiah. *Pixabay
Mata uang rupiah. *Pixabay /

HALOYOUTH.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah mengeluarkan peraturan terkait santunan kepada korban meninggal akibat Covid-19.

Peraturan tersebut dibuat melalui Surat Edaran Kementerian Sosial RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.

Santunan korban meninggal akibat Covid-19 akan diberikan kepada ahli waris dari korban.

Baca Juga: Trending Aplikasi Signal Saingan WhatsApp, Benarkah Lebih Aman? Ini Faktanya

Untuk besaran santunan yang diberika, pemerintah memberikan Rp15 juta per jiwa.

Meski begitu, ahli waris tidak bisa begitu saja mengklaim mengenai santunan yang diberikan kepada korban meinggal akibat Covid-19.

Pemerintah juga memberikan syarat dan ketentuan yang harus disiapkan oleh ahli waris untuk mengajukan santunan kematian akibat Covid-19.

Baca Juga: Obat Sakit Gigi Alami Hanya Gunakan Bawang Putih, Perhatikan Cara Penggunaan dan Efek Samping Ini

Pemohon santunan kematian akibat Covid-19, bisa mengajukan ke Dinas Sosial kota/kabupaten masing-masing, dimana tempat korban berdomisili.

Halaman:

Editor: Idam Rosyda Suha

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x