Mengejutkan, Menteri Sosial Jadi Tersangka, Diduga Korupsi Dana Bantuan Sembako Covid-19

- 6 Desember 2020, 08:00 WIB
Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi*/
Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi*/ /Puspa Perwitasari/Antara

HALOYOUTH.COM - Keterlibatan pejabat pemerintah dalam kasus korupsi sepertinya belum berakhir.

Setelah Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, ditangkap KPK atas dugaan kasus korupsi ekspor benih lobster, kemaren Menteri Sosial Juliari Batubara juga ditangkap oleh KPK atas dugaan korupsi dana bantuan sembako.

Menteri Sosial Juliari Batubara, ditangkap oleh KPK pada 5 Desember 2020 dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Baca Juga: Sempat Menjadi Skandal, 5 Hubungan Idol K-Pop Ini Sekarang Justru Mendapat Dukungan dari Fans

Dalam penangkapan Menteri Sosial Juliari Batubara, KPK menduga Juliari diduga menerima suap senilai 17 Miliar.

Dikutip dari cirebon.Pikiran-Rakyat.com, Juliari ditangkap bersama dengan 4 orang lainnya yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka juga oleh KPK.

Uang yang diduga diterima oleh Juliari Batubara tersebut berasal dari fee pengadaan bantuan sosial sembako (Bansos sembako), untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Baca Juga: Jarang Diketahui, Inilah 6 Fakta Menarik Mengenai Rose BLACKPINK

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," kata kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK pada Minggu, 6 Desember dini hari.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Halaman:

Editor: Idam Rosyda Suha

Sumber: pikiran rakyat cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah